Mahfud sebut sudah ada deal di kasus Akil
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) telah melaksanakan sidang etik tahap pertama terkait kasus suap dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM).
Dalam sidang tahap pertama tersebut, lima orang terdekat Akil diperiksa sebagai saksi, yakni Sekretaris Akil, Yuanna Sisilia, Kepala Bagian Protokoler Ardiansyah Salim, Office Boy MK Sutarman, Kepala Protokoler Teguh Wahyudi dan Staf Protokol MK Sarmili.
Dari salah satu keterangan saksi bernama Teguh Wahyudi selaku Kepala Protokoler, diketahui jika anggota DPR, Chairun Nisa pernah menemui Akil di ruangan kerjanya, pada 9 Juli 2013 lalu.
"Ini perkara 9 September, baru ditangkap sekarang. Berarti deal-dealnya kalau betul keterangan tadi sejak 9 Juli sudah ada pembicaraan dengan Chairun Nisa dari kata Kepala Protokoler. Berarti sejak tahapan pendaftaran sudah dibicarakan," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 7 Oktober 2013, malam.
Mahfud menjelaskan, informasi tersebut dapat dijadikan kesimpulan sementara. Kalau dari keterangan Chairun Nisa bertemu Akil tanggal 9 Juli, berarti persis dua bulan sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah ada pembicaraan.
"Berarti sejak awal sudah diijon. Sebelum pilkada terjadi sudah dibicarakan. Kira-kira begitu," paparnya.
Mahfud menegaskan, siapapun yang telah melanggar hukum harus ditangkap. "Ya harus ditangkap kalau melakukan tindak pidana," tegasnya.
Diketahui, MKK menggelar sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar, tadi malam. Dalam rapat itu hanya lima orang sekitar Akil Mochtar yang memenuhi panggilan MKK untuk dimintai keterangan di Lantai 11, Gedung MK tersebut.
Sembilan orang saksi tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, dan seorang office boy Sutarman.
Sementara, Ajudan Ketua Ipda Kasno dan AKP Sugianto serta, sopir Daryono dan seorang office boy lainnya yaitu Imron, rencananya akan dimintai keterangan malam ini oleh MKK.
Baca juga berita terkait, kasus Akil, Majelis Kehormatan Konstitusi akan undang KPK.
Dalam sidang tahap pertama tersebut, lima orang terdekat Akil diperiksa sebagai saksi, yakni Sekretaris Akil, Yuanna Sisilia, Kepala Bagian Protokoler Ardiansyah Salim, Office Boy MK Sutarman, Kepala Protokoler Teguh Wahyudi dan Staf Protokol MK Sarmili.
Dari salah satu keterangan saksi bernama Teguh Wahyudi selaku Kepala Protokoler, diketahui jika anggota DPR, Chairun Nisa pernah menemui Akil di ruangan kerjanya, pada 9 Juli 2013 lalu.
"Ini perkara 9 September, baru ditangkap sekarang. Berarti deal-dealnya kalau betul keterangan tadi sejak 9 Juli sudah ada pembicaraan dengan Chairun Nisa dari kata Kepala Protokoler. Berarti sejak tahapan pendaftaran sudah dibicarakan," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 7 Oktober 2013, malam.
Mahfud menjelaskan, informasi tersebut dapat dijadikan kesimpulan sementara. Kalau dari keterangan Chairun Nisa bertemu Akil tanggal 9 Juli, berarti persis dua bulan sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah ada pembicaraan.
"Berarti sejak awal sudah diijon. Sebelum pilkada terjadi sudah dibicarakan. Kira-kira begitu," paparnya.
Mahfud menegaskan, siapapun yang telah melanggar hukum harus ditangkap. "Ya harus ditangkap kalau melakukan tindak pidana," tegasnya.
Diketahui, MKK menggelar sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar, tadi malam. Dalam rapat itu hanya lima orang sekitar Akil Mochtar yang memenuhi panggilan MKK untuk dimintai keterangan di Lantai 11, Gedung MK tersebut.
Sembilan orang saksi tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, dan seorang office boy Sutarman.
Sementara, Ajudan Ketua Ipda Kasno dan AKP Sugianto serta, sopir Daryono dan seorang office boy lainnya yaitu Imron, rencananya akan dimintai keterangan malam ini oleh MKK.
Baca juga berita terkait, kasus Akil, Majelis Kehormatan Konstitusi akan undang KPK.
(maf)