Hamdan tolak PK dalam putusan pilkada di MK

Senin, 07 Oktober 2013 - 15:29 WIB
Hamdan tolak PK dalam...
Hamdan tolak PK dalam putusan pilkada di MK
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya tidak ingin melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap semua putusannya, termasuk sejumlah perkara persidangan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), yang diduga ada unsur suap di dalamnya.

"Saya tegaskan, bahwa putusan MK sebelumnya atau selama ini final, sah dan penuh keyakinan berdasarkan kebenaran dan sumpah jabatan. Tidak ada lagi yang bisa kami tinjau lagi. Kami putuskan dengan keyakinan," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).

Sebelumnya, MK disarankan untuk membuat terobosan melakukan peninjauan kembali (PK), terhadap sejumlah perkara persidangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terbukti ada unsur suap di dalamnya.

Hal demikian dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, menanggapi banyaknya kuasa hukum yang membongkar indikasi kebobrokan MK, pasca Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MK harus membuka terobosan membuka kembali sidang me-review putusan-putusan, yang sudah dibuat sebelumnya. Kalau memang terbukti ada suap di dalamnya. Bisa ada semacam PK," ujar Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).

Dia menjelaskan, PK diperlukan untuk menegakkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tinggi tersebut.

Klik di sini untuk berita pembubaran MK melanggar konstitusi.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)