KPK dalami keterlibatan hakim konstitusi lainnya

Senin, 07 Oktober 2013 - 15:18 WIB
KPK dalami keterlibatan hakim konstitusi lainnya
KPK dalami keterlibatan hakim konstitusi lainnya
A A A
Sindonews.com - Pasca penangkapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik suap yang juga melibatkan Hakim Konstitusi lainnya, terutama dalam setiap keputusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia.

"Intinya, korupsi itu jarang dilakukan sendiri. Penyidik KPK masih terus mendalami perkara ini, mendalami ada tidaknya hakim lain yang terlibat dalam praktik suap. Yang pasti, pasca penangkapan terhadap AM, kami banyak menerima laporan terkait praktik suap terhadap Hakim Konstitusi," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di Makassar, Senin (7/10/2013).

Kendati demikian, saat didesak terkait apakah dalam waktu dekat keterlibatan hakim konstitusi lain dalam praktik suap bisa diungkap dan akan ada tersangka baru, Abraham mengelak dan menyebutkan perkara ini masih terus dikembangkan penyidikannya. "Masih prematur terkait keterlibatan lainnya, belum bisa. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dari lingkup MK," ujarnya lebih lanjut.

Terkait hukuman yang bakal dijerat kepada Akil Mochtar, Abraham Samad setuju kalau perlu ada hukuman yang seberat-beratnya.

Diketahui, Akil Mochtar ditangkap tangan KPK setelah menerima uang sekitar Rp3 miliar dari anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau pada 3 Oktober 2013 lalu. KPK menangkap mereka di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan sekitar pukul 22.00 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih dan stafnya atas nama Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.

Akil juga diduga turut terlibat pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana. Dalam mengungkap kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Akil Mochtar. Di kantor Akil, KPK menemukan beberapa pil ekstasi, tiga lintingan ganja, dan obat kuat. Temuan narkoba ini sangat mengejutkan banyak pihak terutama para hakim konstitusi sendiri.

Baca juga berita Jangan ada kepentingan presiden di Perpu MK.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6624 seconds (0.1#10.140)