KPK dalami keterlibatan hakim konstitusi lainnya

Senin, 07 Oktober 2013 - 15:18 WIB
KPK dalami keterlibatan...
KPK dalami keterlibatan hakim konstitusi lainnya
A A A
Sindonews.com - Pasca penangkapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik suap yang juga melibatkan Hakim Konstitusi lainnya, terutama dalam setiap keputusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia.

"Intinya, korupsi itu jarang dilakukan sendiri. Penyidik KPK masih terus mendalami perkara ini, mendalami ada tidaknya hakim lain yang terlibat dalam praktik suap. Yang pasti, pasca penangkapan terhadap AM, kami banyak menerima laporan terkait praktik suap terhadap Hakim Konstitusi," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di Makassar, Senin (7/10/2013).

Kendati demikian, saat didesak terkait apakah dalam waktu dekat keterlibatan hakim konstitusi lain dalam praktik suap bisa diungkap dan akan ada tersangka baru, Abraham mengelak dan menyebutkan perkara ini masih terus dikembangkan penyidikannya. "Masih prematur terkait keterlibatan lainnya, belum bisa. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dari lingkup MK," ujarnya lebih lanjut.

Terkait hukuman yang bakal dijerat kepada Akil Mochtar, Abraham Samad setuju kalau perlu ada hukuman yang seberat-beratnya.

Diketahui, Akil Mochtar ditangkap tangan KPK setelah menerima uang sekitar Rp3 miliar dari anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau pada 3 Oktober 2013 lalu. KPK menangkap mereka di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan sekitar pukul 22.00 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih dan stafnya atas nama Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.

Akil juga diduga turut terlibat pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana. Dalam mengungkap kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Akil Mochtar. Di kantor Akil, KPK menemukan beberapa pil ekstasi, tiga lintingan ganja, dan obat kuat. Temuan narkoba ini sangat mengejutkan banyak pihak terutama para hakim konstitusi sendiri.

Baca juga berita Jangan ada kepentingan presiden di Perpu MK.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Berita Terkini
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
21 menit yang lalu
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
30 menit yang lalu
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
37 menit yang lalu
Polemik UKT, DPD RI...
Polemik UKT, DPD RI Minta Permendikbudristek No 2/2024 Dikaji Ulang
52 menit yang lalu
Puluhan Jenderal Polri...
Puluhan Jenderal Polri Naik Pangkat, 2 Sosok Ini Jabat Komjen Polisi
55 menit yang lalu
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja
1 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved