Hamdan Zoelva nilai pembubaran MK melanggar konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, jika lembaganya dibubarkan, hal demikian melanggar konstitusi.
"Kalau MK dibubarkan itu melanggar konstitusi, merusak prinsip negara hukum," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).
Selain itu, ujar dia, akan merusak Negara Indonesia yang berdasarkan konstitusi dan hukum. Maka dari itu, menurutnya, pembubaran lembaga negara tidak boleh terjadi.
"Sama halnya untuk membubarkan DPR, MA atau lembaga negara lain. Itu tidak mungkin. Kecuali MPR mengadakan sidang, merubah UUD dan menghapus MK dari lembaga negara yang ada, itu bisa saja, tapi itu terlalu jauh," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Keberadaan MK sudah dipikirkan secara matang dan serius. "MPR mengubah UUD dengan memasukan MK sebagai salah satu lembaga negara yang mengawal konstitusi, kalau kehilangan satu lembaga nanti akan pincang jalannya negara," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Kalau MK dibubarkan itu melanggar konstitusi, merusak prinsip negara hukum," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).
Selain itu, ujar dia, akan merusak Negara Indonesia yang berdasarkan konstitusi dan hukum. Maka dari itu, menurutnya, pembubaran lembaga negara tidak boleh terjadi.
"Sama halnya untuk membubarkan DPR, MA atau lembaga negara lain. Itu tidak mungkin. Kecuali MPR mengadakan sidang, merubah UUD dan menghapus MK dari lembaga negara yang ada, itu bisa saja, tapi itu terlalu jauh," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Keberadaan MK sudah dipikirkan secara matang dan serius. "MPR mengubah UUD dengan memasukan MK sebagai salah satu lembaga negara yang mengawal konstitusi, kalau kehilangan satu lembaga nanti akan pincang jalannya negara," pungkasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)