Yusril sarankan MK lakukan PK perkara pilkada
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan untuk membuat terobosan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap sejumlah perkara persidangan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terbukti ada unsur suap di dalamnya.
Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi banyaknya kuasa hukum yang membongkar indikasi kebobrokan MK, pasca Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MK harus membuka terobosan membuka kembali sidang mereview putusan-putusan yang sudah dibuat sebelumnya, kalau memang terbukti ada suap di dalamnya. Bisa ada semacam PK (peninjauan kembali)," ujar Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).
Dia menjelaskan, bahwa PK diperlukan untuk menegakkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tinggi tersebut. Ia menilai, PK harus dibatasi hanya untuk putusan-putusan perkara yang terbukti merupakan kasus suap.
Akan tetapi, menurut Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini jangan menutup kemungkinan untuk mengevaluasi seluruh putusan. Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga memang ada dilema dalam hal PK suatu perkara.
Namun, sambung dia, tetap diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh kepala daerah yang telah terpilih menjabat di daerah masing-masing.
"Jika memang perkaranya terbukti suap, rakyat tahu dia duduk disitu (menjabat) karena menyuap Hakim MK, itu harus diatasi. Tapi ini hanya untuk perkara yang terbukti suap," pungkasnya.
Baca juga berita Yusril nilai MK tak berwenang menguji Perpu MK
Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi banyaknya kuasa hukum yang membongkar indikasi kebobrokan MK, pasca Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MK harus membuka terobosan membuka kembali sidang mereview putusan-putusan yang sudah dibuat sebelumnya, kalau memang terbukti ada suap di dalamnya. Bisa ada semacam PK (peninjauan kembali)," ujar Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).
Dia menjelaskan, bahwa PK diperlukan untuk menegakkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tinggi tersebut. Ia menilai, PK harus dibatasi hanya untuk putusan-putusan perkara yang terbukti merupakan kasus suap.
Akan tetapi, menurut Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini jangan menutup kemungkinan untuk mengevaluasi seluruh putusan. Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga memang ada dilema dalam hal PK suatu perkara.
Namun, sambung dia, tetap diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh kepala daerah yang telah terpilih menjabat di daerah masing-masing.
"Jika memang perkaranya terbukti suap, rakyat tahu dia duduk disitu (menjabat) karena menyuap Hakim MK, itu harus diatasi. Tapi ini hanya untuk perkara yang terbukti suap," pungkasnya.
Baca juga berita Yusril nilai MK tak berwenang menguji Perpu MK
(kri)