Perpu MK dinilai tak tepat

Senin, 07 Oktober 2013 - 13:03 WIB
Perpu MK dinilai tak tepat
Perpu MK dinilai tak tepat
A A A
Sindonews.com - Pasca operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar, pemerintah berusaha melakukan penyelamatan terhadap lembaga kontitusi negara.

Salah satunya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), namun usaha Perpu itu dinilai salah sasaran.

Menurut pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, Perpu itu dinilai seperti obat atau resep yang tak mampu sembuhkan penyakit.

"Ini seperti dokter yang mendahulukan memberi resep dan nasihat kepada orang yang sedang terkena serangan jantung. Tidak tepat itu," kata Said kepada Sindonews, Senin (7/10/2013).

Said berpendapat, Perpu yang ditawarkan pemerintah lebih diarahkan untuk mengubah sistem rekrutmen hakim Konstitusi dan penyiapan sistem pengawasan terhadap kelembagaan MK. Sedangkan kedua fokus itu bukanlah kepentingan yang bersifat darurat atau mendesak untuk MK saat ini.

"Perpu bukanlah solusi yang tepat untuk menyelamatan kelembagaan MK pasca penangkapan Akil Mochtar," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Sabtu pekan lalu mengundang sejumlah pimpinan lembaga negara. Dalam pertemuan itu salah satunya dibahas soal upaya mekanisme penyelamatan MK pasca ditangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Baca juga berita Marzuki bantah ada skenario di balik kasus Akil.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8042 seconds (0.1#10.140)