3 pihak diduga terlibat dalam kasus di MK
Senin, 07 Oktober 2013 - 10:56 WIB
3 pihak diduga terlibat dalam kasus di MK
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan suap yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) diduga melibatkan beberapa pihak. Mulai dari kalangan internal maupun kalangan eksternal MK.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebutkan, beberapa pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara di MK adalah pihak berperkara, dalam hal ini pasangan calon kepala daerah beserta pengacaranya.
Selain itu, kalangan partai politik juga memiliki kepentingan, termasuk kalangan internal MK dengan kepentingan pribadinya masing-masing. " Pak Akil (Mochtar) tidak bekerja sendiri, paling tidak ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujar Refly dalam acara diskusi Sindo Hot Topik Trijaya di Gedung MNC, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Namun, untuk menuding adanya keterlibatan Hakim Konstitusi selain Akil Mochtar masih perlu pembuktian lebih lanjut. "Memang untuk menuding bahwa hakim lain terlibat saya kira kita harus menghargai yang ada di depan mata saja bahwa yang tertangkap tangan itu hanya satu orang saja," tukasnya.
Akil Mochtar sendiri saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK setelah KPK menangkap tangan dengan tuduhan menerima suap dari pihak swasta terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, KPK juga sudah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka terkait kasus Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK sudah menangkap adik kandung Gubernur Provinsi Banten Atut Chosiyah yaitu TCW (Tubagus Chaery Wardana) atau biasa disapa Wawan.
Simak berita terkait pihak yang ditelusuri KPK terkait kasus yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebutkan, beberapa pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara di MK adalah pihak berperkara, dalam hal ini pasangan calon kepala daerah beserta pengacaranya.
Selain itu, kalangan partai politik juga memiliki kepentingan, termasuk kalangan internal MK dengan kepentingan pribadinya masing-masing. " Pak Akil (Mochtar) tidak bekerja sendiri, paling tidak ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujar Refly dalam acara diskusi Sindo Hot Topik Trijaya di Gedung MNC, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Namun, untuk menuding adanya keterlibatan Hakim Konstitusi selain Akil Mochtar masih perlu pembuktian lebih lanjut. "Memang untuk menuding bahwa hakim lain terlibat saya kira kita harus menghargai yang ada di depan mata saja bahwa yang tertangkap tangan itu hanya satu orang saja," tukasnya.
Akil Mochtar sendiri saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK setelah KPK menangkap tangan dengan tuduhan menerima suap dari pihak swasta terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, KPK juga sudah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka terkait kasus Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK sudah menangkap adik kandung Gubernur Provinsi Banten Atut Chosiyah yaitu TCW (Tubagus Chaery Wardana) atau biasa disapa Wawan.
Simak berita terkait pihak yang ditelusuri KPK terkait kasus yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
(kur)