Marzuki: Rekrutmen Hakim MK bagi-bagi kepemimpinan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR Marzuki Ali mengkritisi sistem perekrutan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dibagi atas tiga unsur dalam sembilan majelis Hakim MK terpilih.
"MK ini jangan bagi-bagi kepemimpinan," ujar Marzuki dalam dialog di SINDO Trijaya, Senin (10/7/2013).
Sebagaimana diketahui sembilan Hakim MK terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, Mahkamah Agung, dan DPR. Ketua MK Akil Mochtar merupakan hakim konstitusi yang dipilih dari unsur DPR kemudian terpilih sebagai Ketua.
Sedangkan Patrialis Akbar berasal dari unsur pemerintah yang dipilih langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Masuknya mantan politikus sebagai hakim konstitusi dan menjadikan kredibilitas lembaga penegakan hukum tertinggi ini diragukan.
"Rekrutmen hakim konstitusi perlu dikaji lagi, jangan anggota DPR jadi hakim konstitusi," ketus Marzuki.
Sebagai Ketua DPR Marzuki turut mempertanyakan kinerja Komisi III DPR dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim konstitusi. Utama dalam proses pemilihan kembali terhadap Akil Mochtar, sebagai hakim konstitusi dari unsur DPR.
Marzuki menjelaskan, Akil tidak dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pada proses pemilihan kembali sebagai hakim konstitusi oleh KOmisi III DPR.
"Saya sudah pertanyakan kenapa enggak diuji kembali, hanya ditanyakan mau lanjut atau tidak. Memang ini enggak masuk akal" ujar Marzuki.
Sehingga dia berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MK yang tengah disusun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diharapkan dapat memperbaiki sistem perekrutan hakim konstitusi.
Baca juga berita Marzuki bantah ada skenario di balik kasus Akil.
"MK ini jangan bagi-bagi kepemimpinan," ujar Marzuki dalam dialog di SINDO Trijaya, Senin (10/7/2013).
Sebagaimana diketahui sembilan Hakim MK terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, Mahkamah Agung, dan DPR. Ketua MK Akil Mochtar merupakan hakim konstitusi yang dipilih dari unsur DPR kemudian terpilih sebagai Ketua.
Sedangkan Patrialis Akbar berasal dari unsur pemerintah yang dipilih langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Masuknya mantan politikus sebagai hakim konstitusi dan menjadikan kredibilitas lembaga penegakan hukum tertinggi ini diragukan.
"Rekrutmen hakim konstitusi perlu dikaji lagi, jangan anggota DPR jadi hakim konstitusi," ketus Marzuki.
Sebagai Ketua DPR Marzuki turut mempertanyakan kinerja Komisi III DPR dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim konstitusi. Utama dalam proses pemilihan kembali terhadap Akil Mochtar, sebagai hakim konstitusi dari unsur DPR.
Marzuki menjelaskan, Akil tidak dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pada proses pemilihan kembali sebagai hakim konstitusi oleh KOmisi III DPR.
"Saya sudah pertanyakan kenapa enggak diuji kembali, hanya ditanyakan mau lanjut atau tidak. Memang ini enggak masuk akal" ujar Marzuki.
Sehingga dia berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MK yang tengah disusun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diharapkan dapat memperbaiki sistem perekrutan hakim konstitusi.
Baca juga berita Marzuki bantah ada skenario di balik kasus Akil.
(lal)