Gejala adanya keganjilan dalam sengketa pilkada
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, membuat kaget banyak pihak. Perlu diketahui, Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 2 Oktober 2013 malam.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan, dalam kasus Akil tidak menutup kemungkinan adanya peranan calo dalam munculnya kasus suap tersebut. Artinya suap diberikan pada orang-orang dalam yang merupakan calo dalam pengurusan sengekta perkara itu.
Tetapi kata dia, kesimpulan soal keterlibatan Hakim Konstitusi lain dan calo itu tergantung pada proses pemeriksaan saksi-saksi para tersangka. Dia menambahkan, ada potensi terjadinya suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) lain di MK.
"Saya kira kalau ada sekali kasus terjadi, berarti ada potensi kasus-kasus yang lain sebelumnya itu, kemungkinan bisa terjadi," kata Mudzakkir saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2013, malam.
Menurutnya, kalau mau diselidiki KPK tentu ada sengketa pilkada lain yang bisa dilihat KPK dengan beberapa ciri-ciri. Pertama, dapat dilihat kasus dimana yang menggugat dimenangkan. Kedua calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada kemudian menjadi menang dalam dengan putusan MK. Ketiga, calon yang menang dalam pilkada dan dimenangkan oleh MK.
"Potensi suap lebih besar adalah kalau selisih suaranya sedikit. Kalau selisihnya banyak, itu akan susah menjatuhkan pemenangan itu beralih. Suap sengketa pilkada di Mk itu kan rumornya sudah banyak terjadi ya. Cuma (dulu) kan pembuktiannya sulit," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK karena sudah menyandang status tersangka.
"Hari ini 5 Oktober 2013, saya dan kewenangan yang saya miliki, telah memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu 5 Oktober.
Hal itu disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara. "Saya lakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Akil tertangkap tangan diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, Akil sudah berstatus tersangka, dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca juga berita KPK terus kembangkan kasus suap Akil
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan, dalam kasus Akil tidak menutup kemungkinan adanya peranan calo dalam munculnya kasus suap tersebut. Artinya suap diberikan pada orang-orang dalam yang merupakan calo dalam pengurusan sengekta perkara itu.
Tetapi kata dia, kesimpulan soal keterlibatan Hakim Konstitusi lain dan calo itu tergantung pada proses pemeriksaan saksi-saksi para tersangka. Dia menambahkan, ada potensi terjadinya suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) lain di MK.
"Saya kira kalau ada sekali kasus terjadi, berarti ada potensi kasus-kasus yang lain sebelumnya itu, kemungkinan bisa terjadi," kata Mudzakkir saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2013, malam.
Menurutnya, kalau mau diselidiki KPK tentu ada sengketa pilkada lain yang bisa dilihat KPK dengan beberapa ciri-ciri. Pertama, dapat dilihat kasus dimana yang menggugat dimenangkan. Kedua calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada kemudian menjadi menang dalam dengan putusan MK. Ketiga, calon yang menang dalam pilkada dan dimenangkan oleh MK.
"Potensi suap lebih besar adalah kalau selisih suaranya sedikit. Kalau selisihnya banyak, itu akan susah menjatuhkan pemenangan itu beralih. Suap sengketa pilkada di Mk itu kan rumornya sudah banyak terjadi ya. Cuma (dulu) kan pembuktiannya sulit," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK karena sudah menyandang status tersangka.
"Hari ini 5 Oktober 2013, saya dan kewenangan yang saya miliki, telah memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu 5 Oktober.
Hal itu disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara. "Saya lakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Akil tertangkap tangan diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, Akil sudah berstatus tersangka, dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca juga berita KPK terus kembangkan kasus suap Akil
(maf)