MK: Akil telah ajukan surat pengunduran diri
A
A
A
Sindonews.com - Akil Mochtar, tersangka dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Benar, kami menerima surat pengunduruan diri semalam," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Minggu (6/10/2013).
Semenjak Akil tertangkap oleh KPK, MK langsung membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Menurut, Hamdan surat pengunduran Akil langsung diserahkan ke MKH. "Proses selanjutnya kami sudah serahkan ke majelis kehormatan," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK karena sudah menyandang status tersangka. "Hari ini 5 Oktober 2013, saya dan kewenangan yang saya miliki, telah memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2013).
Hal itu disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara. "Saya lakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Akil tertangkap tangan diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, Akil sudah berstatus tersangka, dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Simak berita terkait peran Ratu Atut terkait kasus Pilkada Lebak, Banten yang menyeret mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar.
"Benar, kami menerima surat pengunduruan diri semalam," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Minggu (6/10/2013).
Semenjak Akil tertangkap oleh KPK, MK langsung membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Menurut, Hamdan surat pengunduran Akil langsung diserahkan ke MKH. "Proses selanjutnya kami sudah serahkan ke majelis kehormatan," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK karena sudah menyandang status tersangka. "Hari ini 5 Oktober 2013, saya dan kewenangan yang saya miliki, telah memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2013).
Hal itu disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara. "Saya lakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Akil tertangkap tangan diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten, Akil sudah berstatus tersangka, dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Simak berita terkait peran Ratu Atut terkait kasus Pilkada Lebak, Banten yang menyeret mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar.
(maf)