SBY singgung hukuman mati untuk Akil
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie mengenai hukuman yang pantas untuk Ketua MK Akil Mochtar adalah hukuman mati, ditanggapi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Banyak yang menyampaikan kepada saya, kolega, pimpinan lembaga, agar Presiden menetapkan hukuman mati saja kepada koruptor, sebagai contoh kepada saudara Akil Mochtar," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan hukuman apapun kepada para koruptor.
"Untuk juga diketahui oleh rakyat, Presiden tidak bisa menetapkan seseorang katakanlah di hukum mati, hukuman apapun. Hukuman mati, seumur hidup, hukuman sedang, hukuman ringan. Yang menetapkan hukuman adalah majelis hakim," ungkapnya.
"Saya tahu, rakyat ingin tindakan yang cepat dan tegas. Saya setuju, kami setuju, tapi tindakan tidak boleh melanggar konstitusi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD, menilai bahwa Akil Mochtar lebih pantas dihukum seumur hidup, daripada dihukum mati. Sebab di dalam tata hukum negara ini tidak berlaku hukuman mati.
Sebelumnya juga Mantan Ketua MK yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai, bahwa Akil pantas dihukum mati.
Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar.
"Banyak yang menyampaikan kepada saya, kolega, pimpinan lembaga, agar Presiden menetapkan hukuman mati saja kepada koruptor, sebagai contoh kepada saudara Akil Mochtar," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan hukuman apapun kepada para koruptor.
"Untuk juga diketahui oleh rakyat, Presiden tidak bisa menetapkan seseorang katakanlah di hukum mati, hukuman apapun. Hukuman mati, seumur hidup, hukuman sedang, hukuman ringan. Yang menetapkan hukuman adalah majelis hakim," ungkapnya.
"Saya tahu, rakyat ingin tindakan yang cepat dan tegas. Saya setuju, kami setuju, tapi tindakan tidak boleh melanggar konstitusi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD, menilai bahwa Akil Mochtar lebih pantas dihukum seumur hidup, daripada dihukum mati. Sebab di dalam tata hukum negara ini tidak berlaku hukuman mati.
Sebelumnya juga Mantan Ketua MK yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai, bahwa Akil pantas dihukum mati.
Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar.
(lal)