SBY: Saya tidak memiliki kewenangan bubarkan MK

Sabtu, 05 Oktober 2013 - 16:54 WIB
SBY: Saya tidak memiliki...
SBY: Saya tidak memiliki kewenangan bubarkan MK
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan atau membekukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu presiden tidak memiliki kewenangan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan lembaga negara yang keberadaannya disahkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD)," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Dalam kesempatan itu, Presiden SBY mengaku mendapatkan banyak pesan pasca ditangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dua kali 24 jam ini terus terang saya banyak sekali mendapatkan pesan dari saudara-saudara kita di seluruh tanah air, baik menggunakan kalimat keras atau setengah keras, rasional dan tidak rasional. Contoh saya diminta mengeluarkan dekrit, dan dengan dekrit itu saya diminta membubarkan atau membekukan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Pernyataan tersebut dikatakannya usai dirinya melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara membahas masalah yang dihadapi MK sekarang ini, pasca Akil ditangkap KPK.

Saat konferensi pers, Presiden SBY didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.

Kemudian, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)