KPK imbau Ratu Atut laporkan LHKPN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya. Apalagi, sebagai Gubernur Banten 2007-2012 belum menyampaikan LHKPN terbaru.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, ada beberapa hal yang mesti disampaikan terkait LHKPN Ratu Atut dan penyelenggara negara lainnya. Pertama, dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan laporan terakhir LHKPN yang disampaikan Ratu Atut. Termasuk jumlah harta dalam laporan tersebut.
Kedua, Untuk memastikan itu tentu harus dikonfirmasi dulu ke Direktorat LHKPN KPK. Tetapi, kata dia, kewajiban melaporkan LHKPN seluruh penyelenggara negara itu tentu dua masa yang menjadi titik tekan.
"Kewajiban melapor itu saat sebelum menjabat dan setelah dia menjabat," ungkap Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (4/10/13) malam.
Ketiga, kalaupun penyelenggara negara tidak melaporkan tidak ada sanksi pidananya. KPK tidak bisa menjatuhkan sanksi dalam bentuk administratif kepada penyelenggara negara, termasuk Atut jika tidak melaporkan LHKPN. Karena KPK tidak punya kewenangan tersebut.
Terakhir, KPK hanya bisa menyampaikan imbauan kepada penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN bila mana belum atau tidak melaporkan harta kekayaan terbaru.
"Ke semua penyelenggara negara kita sampaikan imbauan untuk sampaikan LHKPN-nya. Jadi tidak bisa dibatasi orang per orang begitu (seperti kepada Ratu Atut saja). Siapapun yang belum laporkan, ya kami imbau untuk sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah, kakak kandung tersangka TB Chairy Wardana alias Wawan selama tujuh tahun tidak pernah menyampaikan LHKPN ke KPK.
Pasalnya dalam laman http://acch.kpk.go.id/, status laporan LHKPN Atut tertanggal 6 Oktober 2006 dan disahkan Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur LHKPN pada 5 September 2011. Laporan disampaikan Ratu Atut dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012.
Atut kini sebenarnya menjabat sebagai Gubernur Banten 2012-2017 atau periode kedua. Sebelum laporan tertanggal 6 Oktober 2006 itu, Atut pernah menyampaikan laporan pada 1 Oktober 2002.
LHKPN yang terdiri dari 21 halaman ini diakses SINDO pada Jumat (4/10/13). Laporan kekayaan Ratu Atut cukup mencenggangkan. Jumlah total harta kekayaannya Rp41.937.757.809. Dalam lembaran LHKPN, Atut tidak memiliki uang dalam bentuk dollar.
Dalam laporan sebelumnya yakni pada 1 Oktober 2002, ibu kandung anggota DPD RI Andhika Hazrumy ini tercatat memiliki harta Rp30.634.463.714.
KPK sudah mencegah Ratu Atut sejak Kamis 3 Oktober 2013 untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan adiknya Wawan dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. KPK bahkan sedang menelusuri peran sang gubernur.
Baca juga berita 7 tahun Ratu Atut absen lapor LHKPN
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, ada beberapa hal yang mesti disampaikan terkait LHKPN Ratu Atut dan penyelenggara negara lainnya. Pertama, dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan laporan terakhir LHKPN yang disampaikan Ratu Atut. Termasuk jumlah harta dalam laporan tersebut.
Kedua, Untuk memastikan itu tentu harus dikonfirmasi dulu ke Direktorat LHKPN KPK. Tetapi, kata dia, kewajiban melaporkan LHKPN seluruh penyelenggara negara itu tentu dua masa yang menjadi titik tekan.
"Kewajiban melapor itu saat sebelum menjabat dan setelah dia menjabat," ungkap Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (4/10/13) malam.
Ketiga, kalaupun penyelenggara negara tidak melaporkan tidak ada sanksi pidananya. KPK tidak bisa menjatuhkan sanksi dalam bentuk administratif kepada penyelenggara negara, termasuk Atut jika tidak melaporkan LHKPN. Karena KPK tidak punya kewenangan tersebut.
Terakhir, KPK hanya bisa menyampaikan imbauan kepada penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN bila mana belum atau tidak melaporkan harta kekayaan terbaru.
"Ke semua penyelenggara negara kita sampaikan imbauan untuk sampaikan LHKPN-nya. Jadi tidak bisa dibatasi orang per orang begitu (seperti kepada Ratu Atut saja). Siapapun yang belum laporkan, ya kami imbau untuk sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah, kakak kandung tersangka TB Chairy Wardana alias Wawan selama tujuh tahun tidak pernah menyampaikan LHKPN ke KPK.
Pasalnya dalam laman http://acch.kpk.go.id/, status laporan LHKPN Atut tertanggal 6 Oktober 2006 dan disahkan Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur LHKPN pada 5 September 2011. Laporan disampaikan Ratu Atut dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012.
Atut kini sebenarnya menjabat sebagai Gubernur Banten 2012-2017 atau periode kedua. Sebelum laporan tertanggal 6 Oktober 2006 itu, Atut pernah menyampaikan laporan pada 1 Oktober 2002.
LHKPN yang terdiri dari 21 halaman ini diakses SINDO pada Jumat (4/10/13). Laporan kekayaan Ratu Atut cukup mencenggangkan. Jumlah total harta kekayaannya Rp41.937.757.809. Dalam lembaran LHKPN, Atut tidak memiliki uang dalam bentuk dollar.
Dalam laporan sebelumnya yakni pada 1 Oktober 2002, ibu kandung anggota DPD RI Andhika Hazrumy ini tercatat memiliki harta Rp30.634.463.714.
KPK sudah mencegah Ratu Atut sejak Kamis 3 Oktober 2013 untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan adiknya Wawan dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. KPK bahkan sedang menelusuri peran sang gubernur.
Baca juga berita 7 tahun Ratu Atut absen lapor LHKPN
(kri)