Mahfud MD kerap 'dongengi' Hakim MK soal korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Mahfud MD mengaku kerap menceritakan dan berdongeng kepada Hakim MK soal menakutkannya tindakan korupsi.
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat dirinya masih menjabat ketua di lembaga peradilan konstitusi tersebut. "Saya dulu sering setiap hari bercerita bagaimana menakutkannya perbuatan korupsi itu pada hakim-hakim di sini," ungkap Mahfud, dikantor MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Kendati begitu, ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurutnya tindakan tersebut di luar kehendak lembaga yang pernah dipimpinnya. "Silakan KPK selidiki hakim yang lainnya," ujarnya.
Mahfud menambahkan, ia sangat kecewa dengan kasus yang menimpa Akil Mochtar. Menurutnya, lembaga MK yang telah lama dijaga martabatnya seketika runtuh oleh perilaku Akil.
"Dulu yang saya kenal Akil itu <>track record-nya bagus saat lima tahun mendampingi saya, tapi enggak tahu sekarang," ungkapnya.
Seperti diketahui, Akil Mochtar bersama lima orang lainnya, yakni anggota DPR RI Fraksi Golkar Chairun Nisa, Cornelius seorang pengusaha, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmy Diany, Tubagus Chaery Wardana, serta Susi Tur Andayani berprofesi sebagai advokat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bersama tersangka Chairun Nisa, Cornelius, dan Hambit Bintih. Akil diduga menerima suap dalam pengurusan perkara sengketa pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sedangkan bersama tersangka Tubagus Chaery Wardana dan Susi Tur Andayani, Akil disangka menerima suap dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Saat Operasi Tangkap Tangan KPK, penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang mencapai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura, serta uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang diduga sebagai uang suap, di rumah dinas Akil, di Perumahan Widya Chandra III No 7 Jakarta Selatan.
Baca juga berita MK akui lepas kontrol terhadap Akil Mochtar.
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat dirinya masih menjabat ketua di lembaga peradilan konstitusi tersebut. "Saya dulu sering setiap hari bercerita bagaimana menakutkannya perbuatan korupsi itu pada hakim-hakim di sini," ungkap Mahfud, dikantor MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Kendati begitu, ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurutnya tindakan tersebut di luar kehendak lembaga yang pernah dipimpinnya. "Silakan KPK selidiki hakim yang lainnya," ujarnya.
Mahfud menambahkan, ia sangat kecewa dengan kasus yang menimpa Akil Mochtar. Menurutnya, lembaga MK yang telah lama dijaga martabatnya seketika runtuh oleh perilaku Akil.
"Dulu yang saya kenal Akil itu <>track record-nya bagus saat lima tahun mendampingi saya, tapi enggak tahu sekarang," ungkapnya.
Seperti diketahui, Akil Mochtar bersama lima orang lainnya, yakni anggota DPR RI Fraksi Golkar Chairun Nisa, Cornelius seorang pengusaha, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmy Diany, Tubagus Chaery Wardana, serta Susi Tur Andayani berprofesi sebagai advokat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bersama tersangka Chairun Nisa, Cornelius, dan Hambit Bintih. Akil diduga menerima suap dalam pengurusan perkara sengketa pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sedangkan bersama tersangka Tubagus Chaery Wardana dan Susi Tur Andayani, Akil disangka menerima suap dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Saat Operasi Tangkap Tangan KPK, penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang mencapai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura, serta uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang diduga sebagai uang suap, di rumah dinas Akil, di Perumahan Widya Chandra III No 7 Jakarta Selatan.
Baca juga berita MK akui lepas kontrol terhadap Akil Mochtar.
(lal)