Usut kasus di pilkada, KPK tunggu laporan masyarakat

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 12:50 WIB
Usut kasus di pilkada,...
Usut kasus di pilkada, KPK tunggu laporan masyarakat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bisa mengusut dugaan suap yang terjadi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten selain Kabupaten Lebak. Tapi, lembaga antikorupsi itu menunggu laporan masyarakat.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pengusutan tersebut harus dilihat kaitan konteksnya dengan sengketa yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tetapi untuk saat ini, yang diusut atau disidik KPK saat ini adalah berkaitan dengan dugaan penerimaan yang diduga berkaitan dengan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.

"Kalau pertanyaannya adalah apakah dalam proses lanjutan penyidik ada pengembangan ke sengketa pilkada lain, tentu tergantung dengan hasil yang ditemukan penyidik. Ya, termasuk yang ditanyakan itu (soal sengketa Pilkada Banten lain)," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/13).

Artinya lanjut Johan, bukan hanya soal dugaan suap sengketa pilkada di Banten saja yang bisa dikembangkan. Penyidik bahkan bisa mengusut kasus yang berkaitan dengan daerah-daerah lainnya.

Dia menuturkan, kalau ada kelompok atau unsur masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi soal indikasi dugaan suap dalam sengketa pilkada di Banten dan atau daerah lain, maka silakan disampaikan ke masyarakat.

"Kalau ada informasi masyarakat bahwa ada indikasi pilkada yang tidak beres yang berperkara di MK saya kira sampaikan saja ke KPK. Tentu tidak berdasarkan desas-desus, tapi harus sesuai dengan bukti dan fakta," ungkpanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, yang jelas, ketika laporan tersebut masuk ke KPK, dalam hal ini Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentu akan ditelaah terlebih dahulu. "Kalau ada informasi baru harus dilihat dulu kasusnya seperti apa, harus dilihat di prosesnya di MK dan ada dugaan dalam kongkalikong. Jadi silakan disampaikan ke KPK," tandasnya.

Baca juga berita terkait, Adnan Buyung minta 8 Hakim MK mundur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6181 seconds (0.1#10.140)