Kasus Akil, momentum berantas mafia sengketa pilkada
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juworno mengaku terharu dengan tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (MK) karena diduga menerima suap.
Teguh menilai, kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar dan memberantas kejahatan mafia sengkata pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Penangkapan Ketua MK ini sekaligus harus dijadikan pintu masuk untuk Membongkar Mafia Sengketa Pilkada," kata Teguh melalui pesan singkatnya, Rabu (3/10/2013).
Anggota komisi V DPR RI ini memuji langkah tegas KPK yang tanpa pandang bulu menangkap ketua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, apalagi sebelumnya KPK juga menangkap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini,
"Strategi KPK untuk menangkap pucuk pimpinan lembaga sebagai strategi yang cerdas, karena 'ikan busuk dari kepala," Tegas mantan wartawan ini.
Sistem peradilaan dimana hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, kata Teguh telah hancur. Maka di tengah pembahaasan RUU KUHP, sistem ini perlu diganti dengan sistem juri seperti di Amerika.
"Karena ternyata hakim-hakim di negeri ini telah terasuki nafsu duniawi. Sehingga bukan lagi wakil Tuhan tapi malah jadi wakil hantu," tegas Teguh.
Seperti diketahui, Akil Mochtar , CHN (Anggota DPR RI) dan CN (Pengusaha), ditangkap KPK, Rabu, 2 Oktober 2013 malam di rumahnya, di Kompleks Widya Chadra III, No 7, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga menangkap HB (Kepala Daerah) dan DH (Swasta)
di sebuah Hotel di Jakarta.
Kasus ini diduga terkait pengurusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK. Akil diduga menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp2-3 miliar.
Teguh menilai, kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar dan memberantas kejahatan mafia sengkata pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Penangkapan Ketua MK ini sekaligus harus dijadikan pintu masuk untuk Membongkar Mafia Sengketa Pilkada," kata Teguh melalui pesan singkatnya, Rabu (3/10/2013).
Anggota komisi V DPR RI ini memuji langkah tegas KPK yang tanpa pandang bulu menangkap ketua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, apalagi sebelumnya KPK juga menangkap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini,
"Strategi KPK untuk menangkap pucuk pimpinan lembaga sebagai strategi yang cerdas, karena 'ikan busuk dari kepala," Tegas mantan wartawan ini.
Sistem peradilaan dimana hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, kata Teguh telah hancur. Maka di tengah pembahaasan RUU KUHP, sistem ini perlu diganti dengan sistem juri seperti di Amerika.
"Karena ternyata hakim-hakim di negeri ini telah terasuki nafsu duniawi. Sehingga bukan lagi wakil Tuhan tapi malah jadi wakil hantu," tegas Teguh.
Seperti diketahui, Akil Mochtar , CHN (Anggota DPR RI) dan CN (Pengusaha), ditangkap KPK, Rabu, 2 Oktober 2013 malam di rumahnya, di Kompleks Widya Chadra III, No 7, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga menangkap HB (Kepala Daerah) dan DH (Swasta)
di sebuah Hotel di Jakarta.
Kasus ini diduga terkait pengurusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK. Akil diduga menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp2-3 miliar.
(lns)