Digelandang ke rutan, TCW pilih bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka TB Chairy Wardana (TCW), seorang pengusaha yang keluarga pejabat tinggi Banten ini memilih bungkam saat digelandang penyidik Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kamis (3/10/13) malam.
TB Chairy Wardhana alias Wawan diperiksa penyidik KPK lebih dari 21 jam. Ia tampak keluar sekira pukul 22.40 WIB. Saat keluar pemberi suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini malah memilih menundukan kepala.
Dikonfirmasi atas perintah siapa suap tersebut diberikan dan dari uang apa, Wawan terus menerobos kerumunan wartawan. Dengan dikawal penyidik, satu petugas rutan, dan satpam, Wawan terlihat menutupi wajah dan kepalanya dari sorotan kamera.
Tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik menangkap Wawan di kediamannya di Jalan Denpasar 4 Nomor 35 Megakuningan, Jakarta Selatan. Selain Wawan, tim juga menciduk STA atau Susi Tur Andyani ternyata di Lebak, Banten.
Wawan dan Susi dijerat KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Komposisinya Akil sebagai penerima, Wawan adalah pemberi, dan Susi merupakan penerima.
KPK menetapkan Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani sebagai penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP atau Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Tersangka pemberinya yakni TB Chairy Wardhana alias Wawan, dan kawan-kawan (dkk). Dia menuturkan penulisan dkk ini menunjukan masih ada pihak pemberi lain.
"Tersangka TCW alias W dkk selaku pemberi. Diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU tentan Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/13) sore.
Baca juga berita Ditahan KPK, Chairun Nisa nangis bombay
TB Chairy Wardhana alias Wawan diperiksa penyidik KPK lebih dari 21 jam. Ia tampak keluar sekira pukul 22.40 WIB. Saat keluar pemberi suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini malah memilih menundukan kepala.
Dikonfirmasi atas perintah siapa suap tersebut diberikan dan dari uang apa, Wawan terus menerobos kerumunan wartawan. Dengan dikawal penyidik, satu petugas rutan, dan satpam, Wawan terlihat menutupi wajah dan kepalanya dari sorotan kamera.
Tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik menangkap Wawan di kediamannya di Jalan Denpasar 4 Nomor 35 Megakuningan, Jakarta Selatan. Selain Wawan, tim juga menciduk STA atau Susi Tur Andyani ternyata di Lebak, Banten.
Wawan dan Susi dijerat KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Komposisinya Akil sebagai penerima, Wawan adalah pemberi, dan Susi merupakan penerima.
KPK menetapkan Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani sebagai penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP atau Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Tersangka pemberinya yakni TB Chairy Wardhana alias Wawan, dan kawan-kawan (dkk). Dia menuturkan penulisan dkk ini menunjukan masih ada pihak pemberi lain.
"Tersangka TCW alias W dkk selaku pemberi. Diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU tentan Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/13) sore.
Baca juga berita Ditahan KPK, Chairun Nisa nangis bombay
(kri)