MK janji beri akses infomasi ke KPK
Kamis, 03 Oktober 2013 - 21:24 WIB
MK janji beri akses infomasi ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengaku, akan memberikan akses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan kasus yang sudah menyeret Ketua MK Akil Mochtar.
"MK akan buka akses yang sebesar-besarnya, akan membantu. Terutama pihak kesekjenan, untuk info yang dibutuhkan KPK," kata Patrialis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Sejak Akil tertangkap, kata Patrialis, delapan orang hakim MK langsung berkumpul membicarakan kasus tersebut. Pasalnya, MK sangat menghormati proses hukum yang ditangani KPK.
Patrialis menyebut, kasus yang menimpa Akil menjadi pembelajaran yang sangat berharga baik untuk MK, hakim-hakim konstitusi dan pegawai MK.
"Apa yang dilakukan KPK ini merupakan satu bukti bagi kita bahwa di negara kita ini ternyata penegakan hukum itu jalan terutama yang ada di KPK," ucapnya.
Menurutnya, hakim konstitusi bersepakat untuk tetap berupaya menjaga integritas dan menjaga nama baik MK ke depan. "Jangan jadikan kejadian ini untuk hancurkan MK," tukasnya.
Baca juga berita Mahfud MD yakin 90 persen Akil Mochtar bersalah
"MK akan buka akses yang sebesar-besarnya, akan membantu. Terutama pihak kesekjenan, untuk info yang dibutuhkan KPK," kata Patrialis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Sejak Akil tertangkap, kata Patrialis, delapan orang hakim MK langsung berkumpul membicarakan kasus tersebut. Pasalnya, MK sangat menghormati proses hukum yang ditangani KPK.
Patrialis menyebut, kasus yang menimpa Akil menjadi pembelajaran yang sangat berharga baik untuk MK, hakim-hakim konstitusi dan pegawai MK.
"Apa yang dilakukan KPK ini merupakan satu bukti bagi kita bahwa di negara kita ini ternyata penegakan hukum itu jalan terutama yang ada di KPK," ucapnya.
Menurutnya, hakim konstitusi bersepakat untuk tetap berupaya menjaga integritas dan menjaga nama baik MK ke depan. "Jangan jadikan kejadian ini untuk hancurkan MK," tukasnya.
Baca juga berita Mahfud MD yakin 90 persen Akil Mochtar bersalah
(kri)