Penangkapan Ketua MK pertanda hukum Indonesia kiamat

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 05:04 WIB
Penangkapan Ketua MK pertanda hukum Indonesia kiamat
Penangkapan Ketua MK pertanda hukum Indonesia kiamat
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menegaskan, penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertanda hukum sudah kiamat di Indonesia.

"Hukum itu benar-benar sudah kiamat, MK itu garda terkahir tempat orang mencari keadilan. Malah ketuanya menerima suap, mau jadi apa negara ini," ujar Nudirman ketika dihubungi SINDO, Kamis 3 Oktober 2013 malam.

Politikus Golkar itu menyatakan, bukti kuat dan terhormatnya posisi MK di negara ini, putusannya bersifat inkracht atau tidak bisa diganggu gugat.

"Sekarang pimpinan yang membuat putusan yang tidak bisa diganggu gugat itu korupsi, ini sudah menghancurkan negara," ujar Nudirman.

Akil Mochtar selaku Ketua MK ditangkap KPK diduga menerima suap dari pihak swasta terkait Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Selatan. Selain Akil, turut serta ditangkap empat orang lainnya, masing-masing adalah Anggota DPR dari Fraksi Golkar dengan inisial CHN (Chairun Nisa).

Berikutnya, Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah dengan inisial HB (Hambit Bintih), staf Panitera MK dengan inisial DH dan satu orang pengusaha dengan inisial CN.

Baca juga berita PPP: Kepercayaan masyarakat runtuh terhadap MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5534 seconds (0.1#10.140)