Baleg resmi hentikan pembahasan revisi UU Pilpres

Kamis, 03 Oktober 2013 - 15:10 WIB
Baleg resmi hentikan pembahasan revisi UU Pilpres
Baleg resmi hentikan pembahasan revisi UU Pilpres
A A A
Sindonews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Dengan demikian, untuk pilpres yang akan datang tetap menggunakan UU Pilpres yang digunakan lima tahun lalu. Penghentian pembahasan ini pun disetujui melalui mekanisme musyawarah mufakat.

"Maka keputusan kita adalah pembahasan terhadap draf penyusunan revisi undang-undang tentang perubahan UU Nomor 42 tahun 2008, kita nyatakan dihentikan," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).

Dalam rapat, diketahui lima fraksi yang meminta pembahasan dihentikan. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat )F-Demokrat), Fraksi Partai Golkar (F-Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).

Sementara fraksi yang mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan antara lain Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura). "Karena dihentikan, kita kembali pada undang-undang lama. Nanti kita laporkan ke paripurna," tuntasnya.

Sebelum pengambilan keputusan, pembahasan ini sempat diwarnai aksi walk out yang dilakukan anggota dari Fraksi PPP, Ahmad Yani dan anggota dari Fraksi Hanura, Djamal Azis.

Baca juga berita terkait, PPP dan Hanura walk out dari pembahasan revisi UU Pilpres.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6321 seconds (0.1#10.140)