Pembentukan MKH jadi jalan bersihkan nama MK

Kamis, 03 Oktober 2013 - 14:01 WIB
Pembentukan MKH jadi...
Pembentukan MKH jadi jalan bersihkan nama MK
A A A
Sindonews.com - Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membuat nama MK sebagai lembaga hukum tercoreng. Untuk mengembalikan nama baik MK, Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM menyarankan segera dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Mendengar berita tertangkap tangannya Akil dalam kasus suap semalam tentu membuat kami terpukul. Namun, kami berharap MK akan tetap ada. Tikusnya boleh ditangkap tapi lumbungnya jangan dibakar. Karenanya kami mendorong segera dibentuknya MKH," ujar Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Muchtar di Kantor Pukat UGM, Yogyakarta, Kamis (3/10/2013).

Menurut Zaenal, dengan dibentuknya MKH, tak hanya nama baik MK yang bisa dipulihkan, cara ini juga dianggap ampuh membuat MK masih bisa tetap bekerja menjalankan fungsinya untuk kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Melalui MKH ini nantinya akan ditelusuri apakah hanya Akil yang terlibat dalam praktek suap atau ada hakim MK yang lain yang juga terlibat.

"MK harus benar-benar membersihkan diri. Kerja keras yang harus dilakukan MK ialah meraih kembali kepercayaan publik. Akibat peristiwa ini tentu kepercayaan publik akan menurun drastis. Melalui MKH, pemberhentian hakim bisa langsung dilakukan. Dan anggota MKH nantinya wajib diambil dari pihak-pihak yang independen," imbuhnya.

Zaenal menuturkan, mewakili Jejaring Anti Korupsi Yogyakarta, ia mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan penangkapan terhadap koruptor seperti yang dilakukan terhadap Akil. Tak hanya untuk upaya pemberantasan koruptor, cara ini juga bisa dijadikan terapi kejut bagi semua pihak untuk tidak mencoba korupsi.

"KPK juga wajib membeberkan kasus ini secara jelas dan menyeluruh, termasuk memetakan modusnya. Ini penting dibuka karena bisa jadi kejadian serupa akan berulang, apalagi tahun depan adalah tahun pemilu," katanya.

Baca juga berita SBY dukung KPK usut kasus suap Ketua MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)