Tentukan nasib Akil, MK gandeng Guru Besar Hukum

Kamis, 03 Oktober 2013 - 06:08 WIB
Tentukan nasib Akil,...
Tentukan nasib Akil, MK gandeng Guru Besar Hukum
A A A
Sindonews.com - Lembaga Mahkamah Kontitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan untuk menyikapi operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis kehormatan yang akan dibentuk terdiri dari hakim kontitusi, dan beberapa unsur lembaga hukum negara. MK juga bakal menggandeng kaum akademisi di bidang hukum.

"Majelis Kehormatan anggotanya terdiri dari 1 hakim konstitusi, 1 pmpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan hakim khusus, guru besar atau senior di bidang hukum," kata Hamdan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/12/2013).

Sementara itu, MK terus akan menggali informasi terkait status Akil Mochtar yang masih diperiksa penyidik KPK. Kata Hamdan, pihaknya akan menerima informasi dari luar institusinya untuk mencari kebenaran menyangkut masalah yang sedang menjerat Akil.

"Apapun perkembangannya, sekarang kami menghimpun informasi sebnyak-banyaknya tentang yang terjdi sambil menunggu perkembangan dari KPK," ujarnya.

Untuk diketahui, sekira pukul 22.00 WIB, Rabu, 2 Oktober 2013, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu, KPK menangkap tiga orang di kediaman Ketua MK, Kompleks Widya Chadra III No 7 Jakarta Selatan.

Mereka yang ditangkap antara lain, AM (Ketua MK), CHN (Anggota DPR RI), CN (Pengusaha), HB (Kepala Daerah) dan DH (Swasta).

Dalam OTT KPK, diduga Akil Mochtar dan dua orang lainnya seperti Chairunnisa diketahui Anggota DPR RI Komisi VIII fraksi Golkar dapil Kalimantan Tengah, dan inisial CN sedang melakukan transaksi suap dalam pengurusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang berbentuk dolar Singapura jika dirupiahkan sebesar Rp2-3 Miliar, penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah kediaman Akil Mochtar di Jalan WidyaChandra III, Jakarta Selatan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)