Tentukan nasib Akil, MK gandeng Guru Besar Hukum

Kamis, 03 Oktober 2013 - 06:08 WIB
Tentukan nasib Akil,...
Tentukan nasib Akil, MK gandeng Guru Besar Hukum
A A A
Sindonews.com - Lembaga Mahkamah Kontitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan untuk menyikapi operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis kehormatan yang akan dibentuk terdiri dari hakim kontitusi, dan beberapa unsur lembaga hukum negara. MK juga bakal menggandeng kaum akademisi di bidang hukum.

"Majelis Kehormatan anggotanya terdiri dari 1 hakim konstitusi, 1 pmpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan hakim khusus, guru besar atau senior di bidang hukum," kata Hamdan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/12/2013).

Sementara itu, MK terus akan menggali informasi terkait status Akil Mochtar yang masih diperiksa penyidik KPK. Kata Hamdan, pihaknya akan menerima informasi dari luar institusinya untuk mencari kebenaran menyangkut masalah yang sedang menjerat Akil.

"Apapun perkembangannya, sekarang kami menghimpun informasi sebnyak-banyaknya tentang yang terjdi sambil menunggu perkembangan dari KPK," ujarnya.

Untuk diketahui, sekira pukul 22.00 WIB, Rabu, 2 Oktober 2013, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu, KPK menangkap tiga orang di kediaman Ketua MK, Kompleks Widya Chadra III No 7 Jakarta Selatan.

Mereka yang ditangkap antara lain, AM (Ketua MK), CHN (Anggota DPR RI), CN (Pengusaha), HB (Kepala Daerah) dan DH (Swasta).

Dalam OTT KPK, diduga Akil Mochtar dan dua orang lainnya seperti Chairunnisa diketahui Anggota DPR RI Komisi VIII fraksi Golkar dapil Kalimantan Tengah, dan inisial CN sedang melakukan transaksi suap dalam pengurusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang berbentuk dolar Singapura jika dirupiahkan sebesar Rp2-3 Miliar, penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah kediaman Akil Mochtar di Jalan WidyaChandra III, Jakarta Selatan.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved