Jabatan Akil di tangan Majelis Kehormatan MK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zoelva segera akan memutuskan posisi Akil Mochtar sebagai Ketua MK. Hamdan menegaskan posisi Akil kini berada di tangan Majelis Kehormatan MK.
"Fungsi Majelis Kehormatan tentu akan memeriksa Pak Akil Mochtar," ujar Hamdan, usai melakukan pernyataan sikap, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/10/2013).
Menurut Hamdan, saat ini pihak MK sedang menentukkan Majelis Kehormatan untuk menyikapi hal itu. Langkah cepat itu dilakukan agar agenda sidang di lembaga tersebut tetap berjalan normal.
Namun demikian, Hamdan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap Akil Mochtar. Ia mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan lembaga antikorupsi itu. "Proses hukum kita hormati," ucapnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu, 2 Oktober 2013 malam, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi tersebut KPK menangkap 5 orang yaitu AM (Ketua MK), CHN (Anggota DPR RI), CN (Pengusaha), HB (Kepala Daerah) dan DH (Swasta).
Dalam OTT KPK, diduga Akil Mochtar dan dua orang lainnya seperti Chairunnisa diketahui Anggota DPR RI komisi VIII Fraksi Golkar dapil Kalimantan Tengah dan inisial CN sedang melakukan transaksi suap dalam pengurusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang berbentuk dolar Singapura jika dirupiahkan sebesar Rp2-3 Miliar, penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan.
"Fungsi Majelis Kehormatan tentu akan memeriksa Pak Akil Mochtar," ujar Hamdan, usai melakukan pernyataan sikap, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/10/2013).
Menurut Hamdan, saat ini pihak MK sedang menentukkan Majelis Kehormatan untuk menyikapi hal itu. Langkah cepat itu dilakukan agar agenda sidang di lembaga tersebut tetap berjalan normal.
Namun demikian, Hamdan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap Akil Mochtar. Ia mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan lembaga antikorupsi itu. "Proses hukum kita hormati," ucapnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu, 2 Oktober 2013 malam, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi tersebut KPK menangkap 5 orang yaitu AM (Ketua MK), CHN (Anggota DPR RI), CN (Pengusaha), HB (Kepala Daerah) dan DH (Swasta).
Dalam OTT KPK, diduga Akil Mochtar dan dua orang lainnya seperti Chairunnisa diketahui Anggota DPR RI komisi VIII Fraksi Golkar dapil Kalimantan Tengah dan inisial CN sedang melakukan transaksi suap dalam pengurusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang berbentuk dolar Singapura jika dirupiahkan sebesar Rp2-3 Miliar, penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan.
(lal)