Tak heran jika gerak KPK dihambat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga untuk memberantas maraknya korupsi di Indonesia. KPK bisa dikatakan lembaga yang masih lebih dipercaya oleh masyarakat dalam memberantas korupsi.
Aktivis antikorupsi yang juga penggiat kelompok Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak), Irfan Maulana menilai, KPK sebagai salah satu lembaga yang bertugas memberantas korupsi, sudah menjalani tugasnya dengan baik.
"Tidak hanya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah, bahkan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di pemerintah pusat dan lembaga peradilan, juga berhasil diungkap dan diusut," kata Irfan lewat rilisnya kepada Sindonews, Rabu (2/10/2013).
Namun, diakuinya, dengan masih terdapatnya ‘oknum’ yang berada di bangku pemerintahan saat ini, maka tidak heran jika KPK sering mengalami hambatan, termasuk juga upaya pelemahan secara sistemik semacam ini.
"Bisa kita bayangkan apabila kewenangan KPK melemah dan terbatas, maka tentunya praktik korupsi akan semakin marak terjadi, khususnya di kubu pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyebut, penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW), ada upaya pelemahan terhadap KPK lewat revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terlalu prematur.
"Terlalu prematur jika ICW menilai ada upaya pelemahan KPK lewat revisi KUHAP," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta.
Menurutnya, saat ini masing masing fraksi baru selesai menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Bagaimana mau melemahkan, jika pembahasan saja belum dilakukan. "Artinya revisi KUHAP belum dilakukan pembahasan. Kalaupun ICW menilai ada pelemahan, itu berarti draf dari pemerintah," tukasnya.
Baca juga berita terkait, ini 9 Pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP.
Aktivis antikorupsi yang juga penggiat kelompok Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak), Irfan Maulana menilai, KPK sebagai salah satu lembaga yang bertugas memberantas korupsi, sudah menjalani tugasnya dengan baik.
"Tidak hanya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah, bahkan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di pemerintah pusat dan lembaga peradilan, juga berhasil diungkap dan diusut," kata Irfan lewat rilisnya kepada Sindonews, Rabu (2/10/2013).
Namun, diakuinya, dengan masih terdapatnya ‘oknum’ yang berada di bangku pemerintahan saat ini, maka tidak heran jika KPK sering mengalami hambatan, termasuk juga upaya pelemahan secara sistemik semacam ini.
"Bisa kita bayangkan apabila kewenangan KPK melemah dan terbatas, maka tentunya praktik korupsi akan semakin marak terjadi, khususnya di kubu pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyebut, penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW), ada upaya pelemahan terhadap KPK lewat revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terlalu prematur.
"Terlalu prematur jika ICW menilai ada upaya pelemahan KPK lewat revisi KUHAP," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta.
Menurutnya, saat ini masing masing fraksi baru selesai menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Bagaimana mau melemahkan, jika pembahasan saja belum dilakukan. "Artinya revisi KUHAP belum dilakukan pembahasan. Kalaupun ICW menilai ada pelemahan, itu berarti draf dari pemerintah," tukasnya.
Baca juga berita terkait, ini 9 Pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP.
(maf)