PPATK: PNS Kemendikbud miliki rekening Rp5 M

Senin, 30 September 2013 - 18:59 WIB
PPATK: PNS Kemendikbud miliki rekening Rp5 M
PPATK: PNS Kemendikbud miliki rekening Rp5 M
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) melansir ada pegawai negeri sipil (PNS) Kemendikbud yang memiliki rekening mencurigakan senilai Rp5 miliar. Namun belum dapat dipastikan apakah uang tersebut hasil korupsi atau bukan.

Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, pegawai yang dimaksud bukanlah pejabat tinggi namun hanya pegawai biasa. Meski demikian pegawai biasa ini per bulannya hanya digaji Rp10 juta namun memiliki rekening yang menyimpan uang hingga Rp5 miliar.

Lebih jauh, Yusuf tidak mau mengungkapkan identitas pegawai yang dimaksud karena ada amanah undang-undang. “Kami memerlukan verifikasi lebih lanjut sebelum diproses secara hukum,” katanya usai penandatanganan MoU Itjen Kemendikbud dengan PPATK di gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Yusuf menerangkan, verifikasi akan memperjelas asal dan bagaimana pegawai tersebut dapat memiliki kekayaan yang begitu besar. Verifikasi ini penting agar citra Kemendikbud tidak rusak atas dugaan rekening mencurigakan tersebut.

Ada tiga kemungkinan yang dapat terjadi, ujarnya, yakni bisa jadi uang itu sah dari usaha yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemungkinan ketiga uang tersebut merupakan titipan dana proyek pemerintah. Uang tersebut belum dapat dipakai karena tahun anggaran yang sudah habis. Namun bisa jadi itu uang oknum yang dititipkan ke pegawai biasa tersebut.

Dia mengakui, Laporan Hasil Analisis (LHA) dapat dia berikan ke Itjen Kemendikbud untuk diverifikasi lebih lanjut. Jika memang ada indikasi pidana korupsi maka keduanya dapat merumuskan laporan yang dapat dilanjutkan ke penegak hukum.

Yusuf berharap, tindak pidana korupsi di Kemendikbud dapat ditekan dengan penandatangan nota kesepahaman. Apalagi nota kesepahaman menambah filter pengawasan sekaligus pencegahan bagi upaya penindakan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“LHA bisa dijadikan salah satu rujukan bagi pemerintah dalam upaya merekrut atau mempromosikan orang-orang yang jujur. Harapannya, kita akan memiliki pejabat-pejabat yang berintegritas,” kata Yusuf.

Irjen Kemendikbud Haryono Umar belum mengetahui perihal rekening mencurigakan tersebut. Dia beralasan laporan dari PPATK belum dia terima. Tindakan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut akan menunggu hasil dari Kejaksaan Agung yang sudah memprosesnya. Kemendikbud akan mendukung segala upaya dari Kejaksaan Agung.

Namun mengenai identitas para terduga ini, jelasnya, melalui nota kesepahaman dengan PPATK, Itjen dapat mengakses LHA PPATK untuk menyelidiki nama yang dimaksud secara internal. Mantan petinggi KPK ini memang mengaku kesulitan untuk menyelidiki dugaan korupsi sebelumnya. Pasalnya, Itjen tidak mempunyai kapasitas untuk mengakses rekening ketika mencurigai pejabat yang diindikasikan korupsi.

Haryono menegaskan, nota kesepahaman ini bukan dibuat semata-mata akibat mencuatnya kasus rekening gendut PNS Kemendikbud. Namun perencanaannya sendiri sudah dibuat sejak satu tahun lalu. “Kemendikbud ini kementerian yang terus-terusan disorot masyarakat. Semangat perubahan lewat nota kesepahaman ini amat penting, bukan hanya bagi kementerian, tetapi juga masyarakat luas,” tuturnya.

Baca juga berita Kejagung selidiki rekening mencurigakan pejabat Kemendikbud.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0797 seconds (0.1#10.140)