KPU desak pemda tentukan zona alat peraga kampanye

Senin, 30 September 2013 - 13:40 WIB
KPU desak pemda tentukan zona alat peraga kampanye
KPU desak pemda tentukan zona alat peraga kampanye
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, KPU daerah dan pemerintah daerah (pemda) sudah menentukan zona penempatan alat peraga kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg).

"Mudah-mudahkan di kabupaten kota sudah melakukan," kata Ferry di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2013).

Kendati demikian, Ferry mengaku belum mendapatkan informasi daerah mana saja yang belum menentukan zona. "Saya belum dapat info yang belum menentukan, kita harapkan," imbunya.

Lebih jauh dia menjelaskan, penentuan zona alat peraga kampanye menjadi domain KPU daerah dan pemda setempat. Menurutnya, jika sudah ditentukan maka diinformasikan ke KPU.

"Iya, yang punya domain itu kan kabupaten kota, kita berharap sudah menetukan zonasi, nah nanti di informasikan ke kami," tukasnya.

Sperti diketahui, KPU melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) No 1 tahun 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu revisinya ialah memasukkan pembatasan alat peraga kampanye dan pengaturan penempatan alat peraga kampanye.

Baca juga berita Jelang zonasi kampanye, alat peraga caleg belum tertib.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8102 seconds (0.1#10.140)