Robert Tantular ingin lepas tanggung jawab dari Antaboga
Senin, 30 September 2013 - 13:22 WIB
Robert Tantular ingin lepas tanggung jawab dari Antaboga
A
A
A
Sindonews.com - Terksangka penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/9/2013).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Robert menyatakan tak harus tanggung jawab terkait perusahaan Antaboga yang sekarang menuntut dirinya bertanggung jawab. Menurut kuasa hukum Robert, Andi Simangunsong, kliennya menolak permintaan Bank Mutiara yang meminta Robert bertanggung jawab dengan keberadaan Antaboga.
"Nah kita juga menyesalkan pernyataan dari pihak Bank Mutiara bahwa harusnya Pak Robert yang bertanggung jawab untuk membayar biaya dari pihak Antaboga," kata Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Menurut Andi, posisi perusahaan Antaboga sekarang sudah menjadi tanggung jawab Bank Mutiara sebagai pengganti Bank Century. Kata dia, kliennya berpatokan pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan posisi Antaboga sekarang menjadi tugas dan tanggung jawab Bank Mutiara.
"Itu harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh pihak manajemen Bank Mutiara," ujarnya.
Diketahui, perusahaan Antaboga melakukan investasi saham saat Bank Mutiara berbentuk nama Bank Century. Saat itu, Robert Tantular selaku pemilik Bank Century. Saat dinyatakan bangkrut, direksi Antaboga menuntut tanggung jawab Robert karena dituduh menghilangkan dana milik Antaboga.
Sementara itu, Robert Tantular, meminta kepada KPK agar menghormati keputusan Mahkamah Agung. "Kita kira KPK pun nantinya setelah mempelajari putusan yang dimaksud dapat mendukung putusan tersebut. Sebuah putusan MA hanya bisa dilawan, hanya bisa dibalikkan dengan putusan lainnya. apakah itu diajukan dengan peninjauan kembali lagi, tingkat satu ataukah terkadang sekarang ditemukan peninjauan kembali tingkat dua, terserah," paparnya.
Baca juga berita KPK tak takut invisible hand di kasus Century.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Robert menyatakan tak harus tanggung jawab terkait perusahaan Antaboga yang sekarang menuntut dirinya bertanggung jawab. Menurut kuasa hukum Robert, Andi Simangunsong, kliennya menolak permintaan Bank Mutiara yang meminta Robert bertanggung jawab dengan keberadaan Antaboga.
"Nah kita juga menyesalkan pernyataan dari pihak Bank Mutiara bahwa harusnya Pak Robert yang bertanggung jawab untuk membayar biaya dari pihak Antaboga," kata Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Menurut Andi, posisi perusahaan Antaboga sekarang sudah menjadi tanggung jawab Bank Mutiara sebagai pengganti Bank Century. Kata dia, kliennya berpatokan pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan posisi Antaboga sekarang menjadi tugas dan tanggung jawab Bank Mutiara.
"Itu harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh pihak manajemen Bank Mutiara," ujarnya.
Diketahui, perusahaan Antaboga melakukan investasi saham saat Bank Mutiara berbentuk nama Bank Century. Saat itu, Robert Tantular selaku pemilik Bank Century. Saat dinyatakan bangkrut, direksi Antaboga menuntut tanggung jawab Robert karena dituduh menghilangkan dana milik Antaboga.
Sementara itu, Robert Tantular, meminta kepada KPK agar menghormati keputusan Mahkamah Agung. "Kita kira KPK pun nantinya setelah mempelajari putusan yang dimaksud dapat mendukung putusan tersebut. Sebuah putusan MA hanya bisa dilawan, hanya bisa dibalikkan dengan putusan lainnya. apakah itu diajukan dengan peninjauan kembali lagi, tingkat satu ataukah terkadang sekarang ditemukan peninjauan kembali tingkat dua, terserah," paparnya.
Baca juga berita KPK tak takut invisible hand di kasus Century.
(lal)