Miris, kasus Wilfrida jadi komoditas politik

Senin, 30 September 2013 - 03:14 WIB
Miris, kasus Wilfrida...
Miris, kasus Wilfrida jadi komoditas politik
A A A
Sindonews.com - Munculnya beberapa pihak yang merasa peduli dengan kasus Wilfrida Soik (17), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, patut dipertanyakan.

Direktur Eksekutif Migrant Institute, Adi Chandra Utama mengatakan, dengan adanya fenomena ini, di mana beberapa pejabat langsung menunjukkan kepeduliannya, menandakan bahwa penyelesaian kasus TKI hanya dijadikan komoditi politik belaka.

"Respons pemerintah atas kasus Wilfrida adalah representasi dari posisi dan sikap politik pemerintah atas TKI. Dalam kaca mata pemerintah, TKI tidak lebih sebagai komoditas ekonomi dan politik," kata Adi kepada Sindonews, Senin (30/9/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, sikap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Prabowo Subianto, dan Rieke Dyah Pitaloka, tak lain hanya untuk kepentingan belaka.

"Pihak tersebut bersikap sebagai politisi. Setelah kasus ramai dan jadi atensi publik, bagi Kemenakertrans dan BNP2TKI kasus ini dikhawatirkan akan menggoyang legitimasi mereka sebagai penanggung jawab atas pengelolaan dan perlindungan TKI," pungkasnya.

Sebelumnya, politikus beramai-ramai terbang ke Malaysia untuk memberikan pembelaannya terhadap Wilfrida. Kasus dakwaan hukuman mati yang menimpa gadis remaja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu di Malaysia, menjadi kesempatan bagi politikus menjadi 'pahlawan'.

Mereka yang telah berada di Malaysia antara lain, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, Menakertrans yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, dan kini akan menyusul Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, serta politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Dyah Pitaloka.

Simak berita terkait soal Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia.
(maf)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved