Kasus Wilfrida tak sekadar selamatkan nyawa
Senin, 30 September 2013 - 06:03 WIB
Kasus Wilfrida tak sekadar selamatkan nyawa
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, sidang terkait putusan hukuman mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik (17), akan diputuskan. Wilfrida didakwa hukuman mati setelah membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Namun kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 terjadi itu, karena Wilfrida berupaya membela diri dari kekerasan majikannya.
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka meminta dukungannya kepada rakyat Indonesia, agar kasus Wilfrida ini bisa mendapatkan hukuman yang ringan.
"Mohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat di Tanah Air. Sekali lagi, ini bukan sekadar selamatkan nyawa seorang gadis miskin. Ini soal keadilan, soal kemanusiaan. Ini juga soal harga diri bangsa. Ini soal Indonesia, segala upaya harus diupayakan untuk selamatkan nyawa rakyat," kata Rieke, lewat rilisnya kepada Sindonews, Minggu 29 September 2013, malam.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, pihaknya bersama rombongan dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pengacara Wilfrida yang telah dampingi kasus ini dari awal, akan berangkat bersama ke persidangan Wilfrida di Mahkamah Kota Bharu, Malaysia.
"Kami akan berkumpul di Habib Hotel pukul 07.00 waktu Malaysia yang berada tepat di seberang Mahkamah. Mohon pengawalan kawan-kawan media baik dari tanah air, maupun yang telah hadir di Kota Bharu, Klantan," pungkasnya.
Simak berita terkait soal Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka meminta dukungannya kepada rakyat Indonesia, agar kasus Wilfrida ini bisa mendapatkan hukuman yang ringan.
"Mohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat di Tanah Air. Sekali lagi, ini bukan sekadar selamatkan nyawa seorang gadis miskin. Ini soal keadilan, soal kemanusiaan. Ini juga soal harga diri bangsa. Ini soal Indonesia, segala upaya harus diupayakan untuk selamatkan nyawa rakyat," kata Rieke, lewat rilisnya kepada Sindonews, Minggu 29 September 2013, malam.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, pihaknya bersama rombongan dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pengacara Wilfrida yang telah dampingi kasus ini dari awal, akan berangkat bersama ke persidangan Wilfrida di Mahkamah Kota Bharu, Malaysia.
"Kami akan berkumpul di Habib Hotel pukul 07.00 waktu Malaysia yang berada tepat di seberang Mahkamah. Mohon pengawalan kawan-kawan media baik dari tanah air, maupun yang telah hadir di Kota Bharu, Klantan," pungkasnya.
Simak berita terkait soal Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia.
(maf)