Abraham Samad belum juga tentukan status hukum Boediono

Jum'at, 27 September 2013 - 20:43 WIB
Abraham Samad belum...
Abraham Samad belum juga tentukan status hukum Boediono
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan status tersangka baru dalam kasus korupsi mega sekandal Bank Century sebelum memeriksa tersangka Budi Mulya selaku Deputi V bidang pengawasan Bank Indonesia.

"Saya baru bisa menyimpulkan tersangka baru setelah Budi Mulya diperiksa," ujar Abraham, dikantor KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Diketahui, Budi Mulya merupakan bawahan Boediono saat ia menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI). Boediono sendiri saat itu sebagai pihak yang terlibat dalam rapat pembahasan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Rapat FPJP dan penetapan bank gagal sendiri dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Sri Mulyani Indrawati saat itu menjabat Menteri Keuangan dan beranggotakan Boediono selaku Gubernur BI serta Raden Pardede selaku sekretaris KSSK.

Rapat KSSK tersebut juga diikuti tersangka Budi Mulya dan Siti Fadjriah selaku deputi bidang pengawasan dan operasional di BI. Bukan itu saja, dari pihak lain turut hadir dalam rapat itu Fuad Rahmany, selaku Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) saat itu. Sekarang dia menjabat Direktur Pajak.

Abraham melanjutkan, fokus pemeriksaan KPK bisa dilihat dari terusnya KPK memanggil Robert Tantular dan saksi dari Bank Indonesia yang yang diduga mengetahui penggelontoran dana Rp6,7 triliun kepada Bank Century.

"Itu memperlihatkan pada publik, bahwa KPK sangat serius membongkar aktor intelektual dari Century. Itulah yang harus dibaca," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular mendesak KPK agar fokus pada dana talangan sebesar RP6,7 triliun. Dana tersebut digelontorkan setelah ada kebijakan dari rapat KSSK. Padahal, kata Robert, kebutuhan Century untuk menyelamatkan bank tersebut cukup dengan dana suntikan Rp1 triliun, belakangan hari dana itu membengkak sampai Rp6,7 triliun.
(lal)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved