Kewenangan gubernur harus diperkuat

Selasa, 24 September 2013 - 23:24 WIB
Kewenangan gubernur harus diperkuat
Kewenangan gubernur harus diperkuat
A A A
Sindonews.com - Kewenangan gubernur perlu diperkuat dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah daerah. Pasalnya saat ini kewenangan gubernur tidak kuat dan cenderung tidak ada sinkronisasi dengan bupati/wali kota di provinsinya.

Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Dwipayana mengatakan, harus diperjelas terkait posisi pemerintah provinsi sebagai daerah otonom. Saat ini ada dua posisi pemerintah provinsi yakni gubernur perpanjangan pemerintah pusat dan sebagai daerah otonom.

"Gubernur saat ini mempunyai posisi ganda. Yang diperkuat kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," katanya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Ari mengatakan penguatan posisi gubernur ini harus diidentikan sebagai perantara pemerintah pusat ke daerah. Sehingga gubernur dapat melakukan intregasi seluruh program daerah.

"Sekarang ini program pusat daerah secara sendiri-sendiri atau terfragmentasi. Padahal seharusnya dapat mensinkronisasi dan mengharmonisasi program pusat ke daerah," katanya.

Dia mengatakan gubernur juga harus diberikan kewenangan mengevaluasi program-program kabupaten kota. Pasalnya, kewenangan tersebut tidak berjalan dengan baik.

"Kabupaten/kota langsung masuk ke Jakarta tanpa melibatkan gubernur," katanya.

Gubernur juga harus dapat menjamin keseimbangan dan pemerataan di daerah. Sehingga gubernur perlu diberikana kewenangan fiskal agar dapat menjamin kesimbangan dan pemerataan di daerah.

"Gubernur dapat membantu daerah yang tertinggal dan memperkuat daerah yang tertinggal dapat maju," ungkapnya.

Kewenangan terkait fiskal tersebut dapat menjadi kekuatan bagi gubernur agar bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan provinsi secara baik. Kewenangan fiskal merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh gubernur dapat menahan atau merealisasikan sebuah dana-dana tertentu.

"Itu untuk alat guberur. Jadi dia memiliki instrumen menahan jika kabupaten/kota tidak sinkronisasi," ungkapnya.

Namun menurut, dia gubernur juga harus mempunyai power ringan yakni kemampuan gubernur untuk membangun kepentingan bersama kabupaten/kota. Selama ini kepemimpinan gubernur tidak legitimasi karena dinilai tidak mewakili kabupaten/kota.

Ari menilai dalam Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memang belum ada kejelasan terkait pembagian kewenangan pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Sehingga menurut memperjelas kewenangan terutama kabupaten/kota dan memperjelas batasnya dengan kewenangan provinsi.

"Selama ini provinsi tidak begitu jelas. Itu tidak pernah dirumuskan dengan jelas dan tidak clear dalam UU. Apakah sebagai daerah otonom atau perpanjangan pemerintah pusat," ungkapnya.

Kemudian belum ada kejelasan soal kewenangan-kewenangan khusus yang dimiliki daerah. Padahal selama ini ada urusan wajib dan pilihan. Kecenderungan semua urusan wajib dan pilihan itu simetris di semua daerah. Seolah-olah tidak ada kewenanganan yang sifatnya khas dari sebuah daerah.

"Sehingga UU ini harus mewadahi kewenangan-kewenangan khusus yang dimiliki daerah," ungkapnya.

Baca juga berita tentang RUU Pemda.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1820 seconds (0.1#10.140)