Djodi Supratman sebut 2 hakim agung terlibat

Senin, 23 September 2013 - 17:02 WIB
Djodi Supratman sebut...
Djodi Supratman sebut 2 hakim agung terlibat
A A A
Sindonews.com - Djodi Supratman, tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA), menyebutkan dua hakim agung dalam perkara itu terlibat.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan kemarin. Dia menyatakan, kemarin berkas kliennya sudah lengkap (P21). Kelengkapan berkas itu menjadi momentum bagi Djodi untuk membongkar seluruh keterlibatan pihak lain. Termasuk dua hakim agung dalam majelis hakim kasasi kasus HWO.

"Nanti kita buka, ada juga hakim agung yang selain AA (Andi Abu Ayyub). Jadi ada dua. Nanti kami sampaikan di pengadilan. Di BAP nanti semua jelas. Nama (hakim agung) selain AA itu nanti saja. Dia juga yang menangani kasus ini," ujar Jusuf di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Hutomo Wijaya Ongowarsito, seorang pengusaha. Kasasi pidana HWO diajukan oleh pihak jaksa. Perakara kasasi Hutomo ini masuk di MA pada 9 April 2013 dengan No Register: 521 K/PID/2013. Pemohon adalah Jaksa pada Kejaksaaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

Hakim yang menangani perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim P1 T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni. Informasi perkara ini dilansir MA lewat situsnya dengan alamat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a0e5b970-cda1-1da1-d140-30313334.

Dikonfirmasi apakah hakim agung tersebut adalah T Gayus Lumbuun atau Zaharuddin Utama H, Jusuf berusaha diplomatis. Yang pasti pihaknya nanti akan buka. Menurutnya, semua inisial-insialnya sudah disampaikan ke KPK. Termasuk janji-janji. Karenya kata dia, keterlibatan dua hakim agung itu tergantung dari KPK bagaimana menindaklanjutinya. "Di BAP (berita acara pemeriksaan) semua jelas," imbuhnya.

Dia mengklaim, kliennya tidak pernah berbicara langsung dengan hakim agung dalam pengurusan perkara kasasi ini. Semua lewat staf kepaniteraan MA Suprapto. Dia menuturkan, selain dalam BAP, keterlibatan dua hakim agung itu bahkan terekam dalam sadapan telpon Djodi dan Suprapto. Dua nama itu disebutkan Suprapto kepada Djodi.

"Yang disampaikan ke saya berhubungan dengan perkara ini. Nama-nama itu ada di dalam BAP," tandasnya.

Baca juga berita tentang Hakim Agung Andi Abu Ayyub diperiksa KPK.
(lal)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved