Djodi Supratman sebut 2 hakim agung terlibat

Senin, 23 September 2013 - 17:02 WIB
Djodi Supratman sebut 2 hakim agung terlibat
Djodi Supratman sebut 2 hakim agung terlibat
A A A
Sindonews.com - Djodi Supratman, tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA), menyebutkan dua hakim agung dalam perkara itu terlibat.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan kemarin. Dia menyatakan, kemarin berkas kliennya sudah lengkap (P21). Kelengkapan berkas itu menjadi momentum bagi Djodi untuk membongkar seluruh keterlibatan pihak lain. Termasuk dua hakim agung dalam majelis hakim kasasi kasus HWO.

"Nanti kita buka, ada juga hakim agung yang selain AA (Andi Abu Ayyub). Jadi ada dua. Nanti kami sampaikan di pengadilan. Di BAP nanti semua jelas. Nama (hakim agung) selain AA itu nanti saja. Dia juga yang menangani kasus ini," ujar Jusuf di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Hutomo Wijaya Ongowarsito, seorang pengusaha. Kasasi pidana HWO diajukan oleh pihak jaksa. Perakara kasasi Hutomo ini masuk di MA pada 9 April 2013 dengan No Register: 521 K/PID/2013. Pemohon adalah Jaksa pada Kejaksaaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

Hakim yang menangani perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim P1 T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni. Informasi perkara ini dilansir MA lewat situsnya dengan alamat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a0e5b970-cda1-1da1-d140-30313334.

Dikonfirmasi apakah hakim agung tersebut adalah T Gayus Lumbuun atau Zaharuddin Utama H, Jusuf berusaha diplomatis. Yang pasti pihaknya nanti akan buka. Menurutnya, semua inisial-insialnya sudah disampaikan ke KPK. Termasuk janji-janji. Karenya kata dia, keterlibatan dua hakim agung itu tergantung dari KPK bagaimana menindaklanjutinya. "Di BAP (berita acara pemeriksaan) semua jelas," imbuhnya.

Dia mengklaim, kliennya tidak pernah berbicara langsung dengan hakim agung dalam pengurusan perkara kasasi ini. Semua lewat staf kepaniteraan MA Suprapto. Dia menuturkan, selain dalam BAP, keterlibatan dua hakim agung itu bahkan terekam dalam sadapan telpon Djodi dan Suprapto. Dua nama itu disebutkan Suprapto kepada Djodi.

"Yang disampaikan ke saya berhubungan dengan perkara ini. Nama-nama itu ada di dalam BAP," tandasnya.

Baca juga berita tentang Hakim Agung Andi Abu Ayyub diperiksa KPK.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5511 seconds (0.1#10.140)