Pemerintah akan revisi UU ITE

Senin, 23 September 2013 - 16:55 WIB
Pemerintah akan revisi...
Pemerintah akan revisi UU ITE
A A A
Sindonews.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informaika (Kemenkominfo) Ashwin Sasongko mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun depan.

Menurut Ashwin, proses revisi ini sudah sampai tahap memasukkan UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mulai 2013, agar pembahasannya bisa dilakukan pada 2014.

Dia menjelaskan, ancaman pidana menjadi tujuan dilakukanya revisi tersebut. "Ancaman pidana di UU ITE akan disesuaikan dengan yang ada di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Selain itu revisi ini juga akan membahas penghilangan pasal untuk intersepsi atau penyadapan. Tahun depan akan siapkan PP (Peraturan Pemerintah) terkait intersepsi," kata Ashwin, saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Terkait penggunaan internet, Ashwin mengatakan, pemerintah menargetkan pengguna internet menjadi 50 persen pada 2015 atau sekira 100 juta pengguna. Setelah ada koneksi tentu harus dipastikan koneksi internet tersebut bisa digunakan untuk hal yang positif.

"Namun dalam dunia cyber yang tidak terbatas, terdapat banyak perbedaan dalam aturan negara-negara yang ada yang terkadang menyebabkan pergesekan terkait interaksi online ini, penyelenggaraan pemilihan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0785 seconds (0.1#10.140)