Caleg bertindak ikuti aturan saja
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal dana kampanye, perlu direvisi. Pasalnya, hal ini menghindari wilayah abu-abu terkait boleh tidaknya seorang calon anggota legislatif (caleg) incumbent menerima sumbangan dana.
Menurutnya selama belum diatur, saat ini para caleg incumbent cukup merinci sumbangan apa saja yang diterima, untuk apa saja dan kemudian dilaporkan kepada partai politik (parpol).
"Dalam tataran anggota DPR itu tidak boleh, tetapi untuk membeli baliho,konsumsi, stiker menurut saya boleh. Misal perusahaan ini menerima Rp50 juta, jadi dirangkai saja. Rp10 juta untuk bayar ini, lainnya bayar baliho buktinya ini," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, para caleg bertindak sesuai aturan hukum saja. Menurutnya hal ini tidak perlu dipermasalahkan. "Apa bedanya caleg incumbent dengan bupati atau gubernur yang mencalonkan kembali. Kenapa tidak dipersoalkan? Kita buat aturan agar berhenti tapi oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dibatalkan. Ini di bolak-balik," ucapnya.
Menurutnya tidak hanya caleg incumbent, perlu dipertanyakan juga kepala daerah incumbent yang masih menerima gaji dan menggunakan dana hibah untuk berkampanye mencalonkan kembali. Dana kampanye caleg harus dilaporkan kepada partai politik.
Dia menjelaskan, laporan ini kan nantinya akan diaudit tentunya nanti akan nampak terkait penggunaan dana kampanye. "Caleg kan tidak mungkin keluar biaya ini perlu dilaporkan," tegasnya.
Menurutnya selama belum diatur, saat ini para caleg incumbent cukup merinci sumbangan apa saja yang diterima, untuk apa saja dan kemudian dilaporkan kepada partai politik (parpol).
"Dalam tataran anggota DPR itu tidak boleh, tetapi untuk membeli baliho,konsumsi, stiker menurut saya boleh. Misal perusahaan ini menerima Rp50 juta, jadi dirangkai saja. Rp10 juta untuk bayar ini, lainnya bayar baliho buktinya ini," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Jumat 20 September 2013.
Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, para caleg bertindak sesuai aturan hukum saja. Menurutnya hal ini tidak perlu dipermasalahkan. "Apa bedanya caleg incumbent dengan bupati atau gubernur yang mencalonkan kembali. Kenapa tidak dipersoalkan? Kita buat aturan agar berhenti tapi oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dibatalkan. Ini di bolak-balik," ucapnya.
Menurutnya tidak hanya caleg incumbent, perlu dipertanyakan juga kepala daerah incumbent yang masih menerima gaji dan menggunakan dana hibah untuk berkampanye mencalonkan kembali. Dana kampanye caleg harus dilaporkan kepada partai politik.
Dia menjelaskan, laporan ini kan nantinya akan diaudit tentunya nanti akan nampak terkait penggunaan dana kampanye. "Caleg kan tidak mungkin keluar biaya ini perlu dilaporkan," tegasnya.
(maf)