KPK bisa buka penyelidikan baru Century

Jum'at, 20 September 2013 - 20:35 WIB
KPK bisa buka penyelidikan...
KPK bisa buka penyelidikan baru Century
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bisa membuka penyelidikan baru sebagai bagian dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bukan terkait dana talangan (bailout). Tetapi ujarnya, dalam perkembangan penyidikan jika ada informasi dan data baru, bisa saja KPK menangani soal dana talangan secara kesuluruhan dan penyelewangan penggunaan dananya.

Johan menjelaskan, karenanya apabila ada penyelewengan yang kemudian disimpukan menjadi ranah KPK tentu akan ditelusuri. "Kalau ditemukan bukti-bukti dan ada data baru dengan kasus yang berbeda dengan ditangani KPK, kemudian bisa saja dibuka penyelidikan baru," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/13) malam.

Menurutnya, soal pemeriksaan Robert Tantular yang sudah empat kali, tidak bisa langsung disimpulkan ada pihak lain yang diduga terlibat. Tetapi kalau Robert menyampaikan data dan informasi baru tentu akan dikembangkan, didalami, ditelaah, dan divalidasi kebenaranya.

Begitu juga pernyataan-pernyataan Robert yang sebelumnya. Robert berhak mengaku kaget atas dana talangan yang mencapai Rp6,7 triliun, apakah dia tahu atau tidak tahu, sampai saat ini KPK juga belum bisa menyampaikan kesimpulan.

"Apapun yang disampaikan itu akan didalami. Oh iya termasuk BI (Bank Indonesia) yang turut hadir (rapat). Kan tidak semua keterangann saksi itu benar semua atau salah semua. Itu harus didalami, bagaimana cara pendalamannya, penyidik yang mengetahui," bebernya.

Hari ini Robert Tantular menjalani pemeriksaan keempat kalinya sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI. Dia telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

Robert Tantular, terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century, meminta kepada KPK untuk membuka aliran dana bailout senilai RP6,7 triliun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)