Kasus Century, KPK periksa 2 pegawai Bank Mutiara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua pegawai Bank Mutiara. Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan mega sekandal korupsi bailout Bank Century senilai RP6,7 triliun.
Dua pegawai itu adalah Suherman dan Liza Monalisa. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Mereka diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (20/9/2013).
Selain memeriksa dua pegawai Bank Mutiara yang dahulu bernama Bank Century, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular.
Robert telah memasuki ruang pemeriksaan penyidik KPK beberapa saat lalu. Ia banyak mengungkap perihal bailout Century Rp6,7 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, Robert mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana talangan 6,7 triliun yang dianggapnya bukan permintaan Bank Century.
Bukan itu saja, Robert Tantular melalui pengacaranya juga meminta KPK menghadirkan para pihak yang bertanggung jawab dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menggali informasi terkait penetapan FPJP dan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Silakan ikuti berita terkait kasus Bank Century lainnya.
Dua pegawai itu adalah Suherman dan Liza Monalisa. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Mereka diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (20/9/2013).
Selain memeriksa dua pegawai Bank Mutiara yang dahulu bernama Bank Century, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular.
Robert telah memasuki ruang pemeriksaan penyidik KPK beberapa saat lalu. Ia banyak mengungkap perihal bailout Century Rp6,7 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, Robert mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana talangan 6,7 triliun yang dianggapnya bukan permintaan Bank Century.
Bukan itu saja, Robert Tantular melalui pengacaranya juga meminta KPK menghadirkan para pihak yang bertanggung jawab dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menggali informasi terkait penetapan FPJP dan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Silakan ikuti berita terkait kasus Bank Century lainnya.
(kur)