Kubu Robert Tantular duga bailout Century skenario pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century Robert Tantular, Andi Simangunsong menduga bailout Century sebesar Rp6,7 triliun bentuk skenario pemerintah.
Hal itu diungkapkan Andi saat mendampingi Robert Tantular yang akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan (KPK), Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan untuk mengeluarkan kebijakan bailout disaat bersamaan menganggap bank tersebut kalah clearing alias bangkrut (kolaps).
"Akhirnya pemerintah terpaksa, saya tidak tahu apa terpaksa beneran, atau memang diskenariokan menjadi terpaksa, untuk melakukan bailout Rp6,7 triliun," ujar Andi, di loby Gedung KPK.
Andi berpendapat, permintaan Bank Century untuk mendapatkan dana talangan dari pemerintah sudah dilakukan jauh sebelum tanggal 29 Oktober 2008. Saat itu, pihak Century hanya meminta dana talangan sebesar Rp1 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut. Namun, hingga sampai Robert Tantular ditangkap, permintaan tersebut belum terpenuhi.
Sampai akhirnya, melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sekitar tanggal 21 November 2008, keluarlah penetapan FPJP dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tanggal 24 November 2008, proses kucuran dana talangan Rp6,7 triliun itu berlangsung. Saat itu, kata Andi, kliennya sudah berada ditahanan. "Pak Robert sudah ditahan," katanya.
Melalui kuasa hukumnya, Robert Tantular mendesak lembaga antikorupsi untuk berkonsentrasi terhadap dana talangan sebesar Rp6,7 triliun atas kuasa KSSK saat itu.
Seperti diketahui, beberapa orang yang terlibat dalam rapat KSSK antara lain, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Sekretaris KSSK, Raden Pardede, dan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.
Selain itu, ada Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany yang saat itu menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Baca juga berita Robert Tantular tuding Bank Century sengaja dikolapskan
Hal itu diungkapkan Andi saat mendampingi Robert Tantular yang akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan (KPK), Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan untuk mengeluarkan kebijakan bailout disaat bersamaan menganggap bank tersebut kalah clearing alias bangkrut (kolaps).
"Akhirnya pemerintah terpaksa, saya tidak tahu apa terpaksa beneran, atau memang diskenariokan menjadi terpaksa, untuk melakukan bailout Rp6,7 triliun," ujar Andi, di loby Gedung KPK.
Andi berpendapat, permintaan Bank Century untuk mendapatkan dana talangan dari pemerintah sudah dilakukan jauh sebelum tanggal 29 Oktober 2008. Saat itu, pihak Century hanya meminta dana talangan sebesar Rp1 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut. Namun, hingga sampai Robert Tantular ditangkap, permintaan tersebut belum terpenuhi.
Sampai akhirnya, melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sekitar tanggal 21 November 2008, keluarlah penetapan FPJP dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tanggal 24 November 2008, proses kucuran dana talangan Rp6,7 triliun itu berlangsung. Saat itu, kata Andi, kliennya sudah berada ditahanan. "Pak Robert sudah ditahan," katanya.
Melalui kuasa hukumnya, Robert Tantular mendesak lembaga antikorupsi untuk berkonsentrasi terhadap dana talangan sebesar Rp6,7 triliun atas kuasa KSSK saat itu.
Seperti diketahui, beberapa orang yang terlibat dalam rapat KSSK antara lain, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Sekretaris KSSK, Raden Pardede, dan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.
Selain itu, ada Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany yang saat itu menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Baca juga berita Robert Tantular tuding Bank Century sengaja dikolapskan
(kri)