Penyidikan kasus LTE GT sudah lengkap
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihak Kejagung telah melimpahkan berkas kelima tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 1.2 senilai Rp23.942.490.000 ke penuntutan.
Kelima tersangka tersebut menurut Untung, telah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Berkas perkara untuk lima orang tersangka dari PT PLN Sektor Belawan telah dinyatakan lengkap (P-21), dan akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap dua," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).
Kelima tersangka tersebut, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Menurut Untung, kelima tersangka tersebut kini telah diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Medan, yang semula berada di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kelima tersangka tersebut diberangkatkan pada pukul 03:00 WIB, Kamis, dini hari. Pelimpahan tahap dua disertai dengan perpanjangan penahanan selama 20 hari dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2013 di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumut.
Selain itu, untuk tersangka lainnya selaku pekerja proyek yakni, Dirut CV Sri Makmur, Yuni masih tidak diperiksa. "Saat ini masih tersisa satu tersangka yang masih dalam tahap penyidikan," tandas Untung.
Kelima tersangka tersebut menurut Untung, telah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Berkas perkara untuk lima orang tersangka dari PT PLN Sektor Belawan telah dinyatakan lengkap (P-21), dan akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap dua," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).
Kelima tersangka tersebut, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Menurut Untung, kelima tersangka tersebut kini telah diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Medan, yang semula berada di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kelima tersangka tersebut diberangkatkan pada pukul 03:00 WIB, Kamis, dini hari. Pelimpahan tahap dua disertai dengan perpanjangan penahanan selama 20 hari dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2013 di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumut.
Selain itu, untuk tersangka lainnya selaku pekerja proyek yakni, Dirut CV Sri Makmur, Yuni masih tidak diperiksa. "Saat ini masih tersisa satu tersangka yang masih dalam tahap penyidikan," tandas Untung.
(stb)