Hakim Semarang kembali jalani pemeriksaan KPK
Kamis, 19 September 2013 - 15:03 WIB
Hakim Semarang kembali jalani pemeriksaan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka dugaan perkara kasus penerimaan hadiah, terkait penanganan perkara penyimpangan angggaran mobil dinas DPRD Kabupaten Grobongan TA 2006-2008 Asmadinata, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Pemeriksaan kali ini disinyalir untuk melengkapi berkas perkara dari pemeriksaan sebelumnya. Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Prihasa Nugraha, saat dikonfirmasi,
Asmadinata tiba di lembaga antikorupsi itu dengan diantar mobil tahanan KPK. Saat tiba, ia tak banyak berkomentar dan langsung memilih masuk menuju ruang pemeriksaan.
Untuk diketahui, Hakim Asmadinata merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap, terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
Asmadinata sempat mangkir dalam panggilan KPK selama dua kali. Sehingga, pada pada Selasa 10 September 2013 lalu, dilakukan upaya jemput paksa dan usai pemeriksaan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.
Sebelumnya, Asmadinata sudah berstatus tersangka. Dalam perkara itu, Asmadinata ditetapkan tersangka bersama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap hakim ad hoc, Pengadilan Tipikor Semarang nonaktif Kartini Julianna Marpaung.
Kartini terbukti menerima suap dari Sri Dartuti, yang merupakan kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap itu merupakan vonis M Yaeni di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.
Selain Kartini, Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat Heru Kisbandono juga dinyatakan bersalah. Ketiganya kini telah mendekam ditahanan.
Pemeriksaan kali ini disinyalir untuk melengkapi berkas perkara dari pemeriksaan sebelumnya. Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Prihasa Nugraha, saat dikonfirmasi,
Asmadinata tiba di lembaga antikorupsi itu dengan diantar mobil tahanan KPK. Saat tiba, ia tak banyak berkomentar dan langsung memilih masuk menuju ruang pemeriksaan.
Untuk diketahui, Hakim Asmadinata merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap, terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
Asmadinata sempat mangkir dalam panggilan KPK selama dua kali. Sehingga, pada pada Selasa 10 September 2013 lalu, dilakukan upaya jemput paksa dan usai pemeriksaan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta.
Sebelumnya, Asmadinata sudah berstatus tersangka. Dalam perkara itu, Asmadinata ditetapkan tersangka bersama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap hakim ad hoc, Pengadilan Tipikor Semarang nonaktif Kartini Julianna Marpaung.
Kartini terbukti menerima suap dari Sri Dartuti, yang merupakan kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap itu merupakan vonis M Yaeni di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.
Selain Kartini, Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat Heru Kisbandono juga dinyatakan bersalah. Ketiganya kini telah mendekam ditahanan.
(stb)