Kasus kasasi, Djodi Supratman kembali diperiksa KPK

Kamis, 19 September 2013 - 13:55 WIB
Kasus kasasi, Djodi...
Kasus kasasi, Djodi Supratman kembali diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pidana kasasi Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Djodi menyebutkan inisial AA merupakan Hakim Agung MA, Andi Ayyub Saleh. Djodi bakal diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"DS (Djodi Supratman) diperiksa sebagi tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9/2013).

Kemarin malam, Rabu 18 September 2013, usai menjalan rekonstruksi tim penyidik KPK, Djodi mengungkap, uang yang diambil dari Mario Carnalio Bernardo merupakan pesanan dari pegawai panitera MA bernama Suprapto. Sedangkan, Suprapto merupakan bawahan Hakim Agung, Andi Ayyub di MA.

"Ya, Suprapto itu ya bosnya dia (Andi Ayyub)," kata Djodi.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan Djodi kali ini disinyalir untuk menggali informasi dan keterangan terkait peran Hakim Agung MA tersebut.

Sebelumnya, Djodi Supratman dan Mario Carnalio Bernardo telah dibawa tim penyidik KPK untuk menjalani rekonstruksi terkait transaksi suap di lokasi tempat kedua melakukan transaksi suap. Salah satu tempat itu adalah kantor lawfirm milik pengacara kondang, Hotma Sitompul.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan Mario Carnalio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.

Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.

Baca juga berita Djodi akui inisial AA adalah seorang Hakim MA
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1638 seconds (0.1#10.140)