Usut Century, KPK periksa pihak OJK asal BI
Rabu, 18 September 2013 - 14:40 WIB
Usut Century, KPK periksa pihak OJK asal BI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut mega sekandal bailout Bank Century Rp6,7 triliun, dengan memeriksa beberapa saksi-saksi.
Kali ini lembaga antikorupsi itu memeriksa pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) asal Bank Indonesia (BI) bernama Triyono. Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Pemeriksaan Triyono dilakukan lantaran saksi diduga mengetahui informasi mengenai kasus tersebut. Sejumlah saksi yang sudah dihadirkan pihak penyidik, diduga mengetahui penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, juga telah menjalani pemeriksaan KPK. Fuad diperiksa seputar informasi rapat Komite Stabalitas Sistem Keuangan (KSSK), yang menentukkan FPJP dan kebijakan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sehingga keluar dana talangan (bailout) Century senilai Rp6,7 triliun.
Tercatat, Fuad Rahmany yang saat itu menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), diketahui mengikuti rapat selama dua kali.
Pertama, pada tanggal 21 November 2008, ia diundang sebagai narasumber saat rapat konsultasi KSSK. Kedua, pada tanggal 24 November 2008, rapat KSSK yang menentukkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penetapan FPJP.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
Kali ini lembaga antikorupsi itu memeriksa pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) asal Bank Indonesia (BI) bernama Triyono. Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Pemeriksaan Triyono dilakukan lantaran saksi diduga mengetahui informasi mengenai kasus tersebut. Sejumlah saksi yang sudah dihadirkan pihak penyidik, diduga mengetahui penetapan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, juga telah menjalani pemeriksaan KPK. Fuad diperiksa seputar informasi rapat Komite Stabalitas Sistem Keuangan (KSSK), yang menentukkan FPJP dan kebijakan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sehingga keluar dana talangan (bailout) Century senilai Rp6,7 triliun.
Tercatat, Fuad Rahmany yang saat itu menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), diketahui mengikuti rapat selama dua kali.
Pertama, pada tanggal 21 November 2008, ia diundang sebagai narasumber saat rapat konsultasi KSSK. Kedua, pada tanggal 24 November 2008, rapat KSSK yang menentukkan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penetapan FPJP.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)