DPR nilai pemerintah lambat bahas RUU ASN
A
A
A
Sindonews.com - DPR menilai pemerintah lambat dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya dari waktu yang diajukan dua bulan ternyata molor hingga sembilan bulan.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, lambatnya pembahasan RUU ASN dikarenakan pemerintah dalam pembahasan Daftar Inventaris Masyarakat (DIM) memakan waktu yang lama. Waktu tambahan yang diminta pemerintah untuk pembahasan DIM pun mundur dari yang diminta.
"Ini sudah tujuh kali perpanjangan masa sidang. Pemerintah mintah tambahan dua bulan tetapi molor hingga sembilan bulan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Menurut dia, di dalam internal pemerintah sendiri memang cukup sulit mencapai kesepakatan. Kesulitan ini menyangkut seluruh RUU ASN yang menyentuh seluruh pegawai di lembaga negara atau kementerian di Indonesia.
"Pada posisi itu Presiden menganggap penting maka yang dilakukan rapat dibawah koordinasi wakil presiden tetapi ternyata belum selesai. Sehingga dibawa ke dalam rapat kabinet sampai tiga kali," katanya.
Bahkan hingga DIM diserahkan kepada DPR, pihak pemerintah pun belum menemui kesepakatan. Namun demikian DPR tidak akan menunggu melainkan akan dilanjutkan pembahasan tersebut.
"Sekarang sudah selesai diserahkan ke kita tetapi faktanya masih belum sepakat pemerintah. Tetapi kita tidak dapat menunggu sampai ini selesai. Kita seperti air mengalir saja berjalan," ungkapnya.
Dalam Rapat Panja tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB), perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Agun mengaku optimis bahwa RUU ini akan dapat diselesaikan pada masa sidang ini. Pasalnya memang RUU ASN sudah menjadi isu publik.
"Terutama soal gaji, masa pensiun, lelang jabatan, dan lain-lain. Kalau ini tidak cepat diakomodir, sudah pasti akan itu jadi bola liar. Kami menargetkan, masa sidang ini tuntas," katanya.
Beberapa hal pokok dalam RUU ASN yang akan dibahas dengan pemerintah adalah terkait sistem penggajian, masa pensiun, lelang jabatan, promosi jabatan, dan beberapa hal lainnya. Hal itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan pembahasan ASN akan semakin lambat ketika dalam rapat pembahasan bersama panja, pihak pemerintah hanya diwakili saja. Padahal agar keputusan dapat segera diambil seharusnya para pengambil kebijakan juga turut hadir dalam rapat. "Alangkah indahnya jika panja dapat hadir pengambil keputusan. Hal ini agar nantinya dapat segera diputuskan dan tidak menunggu kembali," katanya.
Hakam mengatakan nantinya dalam pembahasan RUU ASN selanjutnya, memang perlu dibuat suatu cluster untuk menjadwal para pemangku kebijakan untuk turut hadir dalam pembahasan RUU ini.
"Harus diatur saja cluster mana saja. Sehingga pejabat yang berwenang hadie dan dapat memutuskan," katanya.
Sekretaris KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan salah satu titik berat RUU ASN adalah pola rekrutmen dan pengisian jabatan secara terbuka berbasis merit system. Dia mengatakan RUU tersebut diuraikan tentang jenis pegawai, jenis jabatan, pembentukan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), mekanisme pengisian jabatan tinggi, batas usia pensiun dan sebagainya.
Dia juga menerima masukan DPR agar RUU ini dipercepat pembahasanya. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah siap untuk melakukan pembahasan bersama DPR.
"Kami menerima dengan baik sikap DPR yang berencana mempercepat pembahasan RUU ASN ini. Kamipun siap membahas DIM RUU ASN yang rencananya dimulai pada 19-21 September nanti," ungkapnya.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, lambatnya pembahasan RUU ASN dikarenakan pemerintah dalam pembahasan Daftar Inventaris Masyarakat (DIM) memakan waktu yang lama. Waktu tambahan yang diminta pemerintah untuk pembahasan DIM pun mundur dari yang diminta.
"Ini sudah tujuh kali perpanjangan masa sidang. Pemerintah mintah tambahan dua bulan tetapi molor hingga sembilan bulan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Menurut dia, di dalam internal pemerintah sendiri memang cukup sulit mencapai kesepakatan. Kesulitan ini menyangkut seluruh RUU ASN yang menyentuh seluruh pegawai di lembaga negara atau kementerian di Indonesia.
"Pada posisi itu Presiden menganggap penting maka yang dilakukan rapat dibawah koordinasi wakil presiden tetapi ternyata belum selesai. Sehingga dibawa ke dalam rapat kabinet sampai tiga kali," katanya.
Bahkan hingga DIM diserahkan kepada DPR, pihak pemerintah pun belum menemui kesepakatan. Namun demikian DPR tidak akan menunggu melainkan akan dilanjutkan pembahasan tersebut.
"Sekarang sudah selesai diserahkan ke kita tetapi faktanya masih belum sepakat pemerintah. Tetapi kita tidak dapat menunggu sampai ini selesai. Kita seperti air mengalir saja berjalan," ungkapnya.
Dalam Rapat Panja tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB), perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Agun mengaku optimis bahwa RUU ini akan dapat diselesaikan pada masa sidang ini. Pasalnya memang RUU ASN sudah menjadi isu publik.
"Terutama soal gaji, masa pensiun, lelang jabatan, dan lain-lain. Kalau ini tidak cepat diakomodir, sudah pasti akan itu jadi bola liar. Kami menargetkan, masa sidang ini tuntas," katanya.
Beberapa hal pokok dalam RUU ASN yang akan dibahas dengan pemerintah adalah terkait sistem penggajian, masa pensiun, lelang jabatan, promosi jabatan, dan beberapa hal lainnya. Hal itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan pembahasan ASN akan semakin lambat ketika dalam rapat pembahasan bersama panja, pihak pemerintah hanya diwakili saja. Padahal agar keputusan dapat segera diambil seharusnya para pengambil kebijakan juga turut hadir dalam rapat. "Alangkah indahnya jika panja dapat hadir pengambil keputusan. Hal ini agar nantinya dapat segera diputuskan dan tidak menunggu kembali," katanya.
Hakam mengatakan nantinya dalam pembahasan RUU ASN selanjutnya, memang perlu dibuat suatu cluster untuk menjadwal para pemangku kebijakan untuk turut hadir dalam pembahasan RUU ini.
"Harus diatur saja cluster mana saja. Sehingga pejabat yang berwenang hadie dan dapat memutuskan," katanya.
Sekretaris KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan salah satu titik berat RUU ASN adalah pola rekrutmen dan pengisian jabatan secara terbuka berbasis merit system. Dia mengatakan RUU tersebut diuraikan tentang jenis pegawai, jenis jabatan, pembentukan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), mekanisme pengisian jabatan tinggi, batas usia pensiun dan sebagainya.
Dia juga menerima masukan DPR agar RUU ini dipercepat pembahasanya. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah siap untuk melakukan pembahasan bersama DPR.
"Kami menerima dengan baik sikap DPR yang berencana mempercepat pembahasan RUU ASN ini. Kamipun siap membahas DIM RUU ASN yang rencananya dimulai pada 19-21 September nanti," ungkapnya.
(lal)