Kemnaker Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Aparatur Sipil Negara
Jum'at, 09 April 2021 - 21:13 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan mendukung agenda reformasi birokrasi ini dengan telah dilakukannya perampingan struktur jabatan di lingkungan Kemnaker
A
A
A
MEDAN - Pada periode kedua Presiden Joko Widodo, reformasi birokrasi menjadi salah fokus kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mendukung agenda reformasi birokrasi ini dengan telah dilakukannya perampingan struktur jabatan di lingkungan Kemnaker.
“Hal ini menjadikan kita lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam sosialisasi Roadmap Reformasi Birokrasi di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan, reformasi birokrasi dilakukan dengan restrukturisasi organisasi. Hal ini dilakukan dengan merombak sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Baik yang berada di kantor pusat maupun Unit Pelayanan Terpadu (UPTP) di daerah.
Dengan adanya reformasi birokrasi ini, Kemnaker lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah.
Empat jabatan fungsional yang pembinaannya ada di Kemnaker adalah instruktur, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja. Keempat jabatan fungsional tersebut adalah jabatan SDM yang dibutuhkan oleh dunia ketenagakerjaan.
“Hal ini menjadikan kita lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam sosialisasi Roadmap Reformasi Birokrasi di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan, reformasi birokrasi dilakukan dengan restrukturisasi organisasi. Hal ini dilakukan dengan merombak sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Baik yang berada di kantor pusat maupun Unit Pelayanan Terpadu (UPTP) di daerah.
Dengan adanya reformasi birokrasi ini, Kemnaker lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah.
Empat jabatan fungsional yang pembinaannya ada di Kemnaker adalah instruktur, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja. Keempat jabatan fungsional tersebut adalah jabatan SDM yang dibutuhkan oleh dunia ketenagakerjaan.
Lihat Juga :