Penjelasan Dirjen Pajak soal kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Meski tidak ada dalam daftar pemeriksaan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Fuad saat keluar Gedung KPK sekira pukul 13.10 WIB mengatakan, saat rapat konsultasi Komite Stabalitas Sistem Keuangan (KSSK) tanggal 21 November 2008, kapasitas dirinya diundang hanya sebagai narasumber.
Sehingga soal keputusan KSSK dia berkilah tidak ikut dalam mengambil keputusan. "Saya mendengarkan lagi rekamannya lagi didengarin karena kan saya sudah lupa," kata Fuad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Menurut Fuad, posisi dirinya yang diundang sebagai narasumber di rapat konsultasi itu, tidak memiliki kewengan untuk menentukkan apakah Bank Century tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dia menjelaskan, kendali keputusan berada penuh ditangan Kepala KSSK yang pada saat itu dijabat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta anggotanya Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, dan Sekretaris KSSK, Raden Pardede.
Fuad mengatakan, tidak ada keanehan dalam rapat yang menentukkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. "Enggak. Enggak ada (keanehan)," ujarnya.
Melalui rapat konsultasi KSSK, Fuad mengatakan, kapasitas sebagai narasumber hanya diminta mengenai pandangannya terkait kebijakan FPJP dan bank gagal sistemik yang akan diambil untuk langkah awal penentuan dana talangan kepada Bank Century.
"Jadi itu yang menentukan setuju atau tidak itu kan rapat komisi KSSK. Saya kan narasumber saja. saya kasih pandangannya saja," singkatnya.
Fuad Rahmany sendiri yang saat rapat konsultasi KSSK hadir sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan lagi, bahwa Bank Century tidak pantas disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal itu disampaikan Fuad saat pemeriksaan KPK sebelumnya pada 10 September 2013 yang berlangsung selama tiga jam. Diketahui, Rapat konsultasi KSSK ini digelar beberapa saat sebelum rapat KSSK pada 21 November 2008, dinihari.
Dalam rapat konsultasi itu, sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, disebutkan bahwa rapat Konsultasi KSSK itu digelar untuk membahas apakah benar Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik atau tidak.
Dalam rapat konsultasi yang digelar pada malam tanggal 20 November 2008 itu, KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R. Fuad Rahmany sendiri hadir sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang dimiantai pandangannya.
Dalam rapat konsultasi itu, Fuad, sebagaimana juga peserta yang lain, memang menegaskan dan tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pandangan Fuad ini berbeda dengan pandangan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, yang mempresentasikan dan menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Karena berdampak sistemik, BI juga mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamatkan Bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout.
Usai rapat konsultasi, pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dalam rapat ini hadir Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota KSSK yang juga Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp630 miliar.
Kemudian hari yang jadi persoalan seperti yang diungkapkan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, dana talangan RP630 miliar membengkak menjadi RP6,7 triliun. Padahal, kredit atau permohonan dana yang diminta pihak Century hanya sebesar Rp1 triliun.
Fuad saat keluar Gedung KPK sekira pukul 13.10 WIB mengatakan, saat rapat konsultasi Komite Stabalitas Sistem Keuangan (KSSK) tanggal 21 November 2008, kapasitas dirinya diundang hanya sebagai narasumber.
Sehingga soal keputusan KSSK dia berkilah tidak ikut dalam mengambil keputusan. "Saya mendengarkan lagi rekamannya lagi didengarin karena kan saya sudah lupa," kata Fuad, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Menurut Fuad, posisi dirinya yang diundang sebagai narasumber di rapat konsultasi itu, tidak memiliki kewengan untuk menentukkan apakah Bank Century tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dia menjelaskan, kendali keputusan berada penuh ditangan Kepala KSSK yang pada saat itu dijabat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta anggotanya Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, dan Sekretaris KSSK, Raden Pardede.
Fuad mengatakan, tidak ada keanehan dalam rapat yang menentukkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. "Enggak. Enggak ada (keanehan)," ujarnya.
Melalui rapat konsultasi KSSK, Fuad mengatakan, kapasitas sebagai narasumber hanya diminta mengenai pandangannya terkait kebijakan FPJP dan bank gagal sistemik yang akan diambil untuk langkah awal penentuan dana talangan kepada Bank Century.
"Jadi itu yang menentukan setuju atau tidak itu kan rapat komisi KSSK. Saya kan narasumber saja. saya kasih pandangannya saja," singkatnya.
Fuad Rahmany sendiri yang saat rapat konsultasi KSSK hadir sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan lagi, bahwa Bank Century tidak pantas disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal itu disampaikan Fuad saat pemeriksaan KPK sebelumnya pada 10 September 2013 yang berlangsung selama tiga jam. Diketahui, Rapat konsultasi KSSK ini digelar beberapa saat sebelum rapat KSSK pada 21 November 2008, dinihari.
Dalam rapat konsultasi itu, sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, disebutkan bahwa rapat Konsultasi KSSK itu digelar untuk membahas apakah benar Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik atau tidak.
Dalam rapat konsultasi yang digelar pada malam tanggal 20 November 2008 itu, KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R. Fuad Rahmany sendiri hadir sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang dimiantai pandangannya.
Dalam rapat konsultasi itu, Fuad, sebagaimana juga peserta yang lain, memang menegaskan dan tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pandangan Fuad ini berbeda dengan pandangan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, yang mempresentasikan dan menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Karena berdampak sistemik, BI juga mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamatkan Bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout.
Usai rapat konsultasi, pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dalam rapat ini hadir Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota KSSK yang juga Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp630 miliar.
Kemudian hari yang jadi persoalan seperti yang diungkapkan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, dana talangan RP630 miliar membengkak menjadi RP6,7 triliun. Padahal, kredit atau permohonan dana yang diminta pihak Century hanya sebesar Rp1 triliun.
(maf)