Pidato SBY dinilai pengaruhi kasus simulator SIM

Selasa, 17 September 2013 - 13:58 WIB
Pidato SBY dinilai pengaruhi...
Pidato SBY dinilai pengaruhi kasus simulator SIM
A A A
Sindonews.com - Kubu terdakwa suap pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri Budi Susanto, mempertanyakan soal penyidikan ganda yang dilakukan dua instansi berbeda, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Dalam nota keberatan atau eksepsi Direktur PT Citra Mandiri Metalindo (CMM) Budi Susanto, yang dibacakan penasihat hukumnya Ruvinus, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta kasus suap Simulator SIM, agar ditangani KPK bukanlah produk hukum yang sah yang dapat digunakan sebagai dasar pengalihan proses penyidikan.

Menurut Ruvinus, perlakuan hukum yang dilakukan dua instansi negara itu dianggap kurang adil. Pasalnya, baik KPK dan Bareskrim Polri, berusaha menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memeriksanya dalam kasus yang sama selama dua kali.

Dengan tegas, Ruvinus mengatakan, perlakuan hukum terhadap kliennya dalam perkara itu tidak adil. "Terdakwa telah dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Kenapa buat menyelesaikan tindak pidana harus diselesaikan dua lembaga?," kata penasehat hukum Budi, Ruvinus, saat membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Selain itu, ditambahkan Ruvinus, pengalihan berkas penyidikan kliennya dalam perkara simulator Sim tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, mestinya institusi Polri harus berani dan konsisten untuk menolak permintaan Presiden SBY terkait pengalihan penyidikan kliennya yang ditangani KPK.

"Padahal Bareskrim Polri sudah menyatakan tidak dapat menghentikan penyidikan kasus simulator, karena tidak memiliki alasan. Mestinya Polri sebagai institusi negara dapat menolak perintah itu, jika bertentangan dengan undang-undang," ujar Ruvinus.

Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)