KPK akan pelajari kasus suap di MA
A
A
A
Sindonews.com - Bukti-bukti keterlibatan pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi, pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di MA, segera ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Zulkarnain mengatakan, pengusutan dugaan keterlibatan pejabat MA tidak berdasarkan spekulasi. Karenanya biarkan saja penyidik yang bekerja dulu.
"Kalau memang buktinya ada, akan kami teruskan. Karena kami akan lihat dulu (buktinya)," kata Zulkarnain usai meninjau persidangan lanjutan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadil Tipikor, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Penyidik yang menangani kasus ini masih terus akan memeriksa saksi-saksi, dan dua tersangka untuk mengembangkan kasus ini. Dalam penanganannya, KPK melihat dua hal.
Pertama, apakah ada pemberi lain atau tidak. Kedua, apakah ada penerima lain atau tidak. Disinggung soal keterlibatan Hakim Agung, Zulkarnain berusaha diplomatis.
Menurutnya, kesimpulan itu tidak bisa mendahului proses penyidikan. "Jangan terlalu cepat berandai-andai begitu. Enggak boleh," tandasnya sambil tersenyum.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni, staf Diklat MA Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo, pengacara di kantor law firm Hotma Sitompol.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Zulkarnain mengatakan, pengusutan dugaan keterlibatan pejabat MA tidak berdasarkan spekulasi. Karenanya biarkan saja penyidik yang bekerja dulu.
"Kalau memang buktinya ada, akan kami teruskan. Karena kami akan lihat dulu (buktinya)," kata Zulkarnain usai meninjau persidangan lanjutan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadil Tipikor, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Penyidik yang menangani kasus ini masih terus akan memeriksa saksi-saksi, dan dua tersangka untuk mengembangkan kasus ini. Dalam penanganannya, KPK melihat dua hal.
Pertama, apakah ada pemberi lain atau tidak. Kedua, apakah ada penerima lain atau tidak. Disinggung soal keterlibatan Hakim Agung, Zulkarnain berusaha diplomatis.
Menurutnya, kesimpulan itu tidak bisa mendahului proses penyidikan. "Jangan terlalu cepat berandai-andai begitu. Enggak boleh," tandasnya sambil tersenyum.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni, staf Diklat MA Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo, pengacara di kantor law firm Hotma Sitompol.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
(stb)