KPK periksa swasta terkait dugaan suap di MA
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan, dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Kali ini, penyidik KPK memeriksa seorang swasta bernama Sasan Widjaja, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia. "Yang bersangkutan (Sasan Widjaja) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).
Selain Sasan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Herma. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya bakal dimintai keterangan terkait suap yang dilakukan terdakwa suap Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA yang juga menjerat Mario Carmelio Bernardo (pengacara), dan Djodi Supratman (pegawai MA).
Sebelumnya, pimpinan KPK mengaku sedang mendalami kemungkinan keterlibatan hakim MA. Menurut wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam perkara tersebut pelaku biasanya tidak berdiri sendiri. "Wong sejak dulu itu teori saya koruptor itu tidak pernah satu dua orang. Itu loh," beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pengacara Djodi Supratman, Jusuf Siletty, mengatakan kliennya hanya sebagai kurir dalam perkara tersebut. Djodi mengaku disuruh orang berinisial S dari MA untuk mengambil uang Rp 128 juta yang diberikan Mario Carnalio Bernardo. Uang tersebut diambil Djodi dikantor Mario yang merupakan kantor lawyer milik pengacara kondang Hotma Sitompul.
Dalam perkara tersebut, KPK sendiri telah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
Kali ini, penyidik KPK memeriksa seorang swasta bernama Sasan Widjaja, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia. "Yang bersangkutan (Sasan Widjaja) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).
Selain Sasan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Herma. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya bakal dimintai keterangan terkait suap yang dilakukan terdakwa suap Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA yang juga menjerat Mario Carmelio Bernardo (pengacara), dan Djodi Supratman (pegawai MA).
Sebelumnya, pimpinan KPK mengaku sedang mendalami kemungkinan keterlibatan hakim MA. Menurut wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam perkara tersebut pelaku biasanya tidak berdiri sendiri. "Wong sejak dulu itu teori saya koruptor itu tidak pernah satu dua orang. Itu loh," beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pengacara Djodi Supratman, Jusuf Siletty, mengatakan kliennya hanya sebagai kurir dalam perkara tersebut. Djodi mengaku disuruh orang berinisial S dari MA untuk mengambil uang Rp 128 juta yang diberikan Mario Carnalio Bernardo. Uang tersebut diambil Djodi dikantor Mario yang merupakan kantor lawyer milik pengacara kondang Hotma Sitompul.
Dalam perkara tersebut, KPK sendiri telah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
(maf)