Robert Tantular minta KPK buka aliran dana Century

Senin, 16 September 2013 - 12:05 WIB
Robert Tantular minta...
Robert Tantular minta KPK buka aliran dana Century
A A A
Sindonews.com - Robert Tantular, terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka aliran dana bailout senilai RP6,7 triliun.

Demikian dikatakan Robert, saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Ia meminta KPK menelusuri aliran dana tersebut diterima siapa saja.

"Ya justru itu saya minta dibuka Rp6,7 triliun itu diserahkan ke mana saja. Siapa yang menerima pertamanya," ujar Robert, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).

Terkait pemeriksaan kali ini, matnan Direktur Utama (Dirut) PT Century Mega Investindo itu, secara khusus bakal dimintai keterangan terkait bailout Century. "Saya mau dimintai keterangan lagi soal Rp6,7 triliun," katanya.

Saat ditanya siapa pihak yang bertanggung jawab dan menerima aliran dana bailout itu, Robert menolak menjawab. Ia berkilah, saat transaksi bailout berlangsung dirinya sudah menjadi penghuni tahanan. "Mana tahu, saya kan sudah ditahan di Mabes (Polri). Pencairan itu semua kan saya sudah ditahan di Mabes," ungkapnya.

Diketahui, Robert diduga sebagai orang yang mengetahui proses penetapan FPJP dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Robert kini mendekam di LP Cipinang, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis lima tahun penjara. Ia dihukum karena terlibat penggelapan dana nasabah Bank Century.

Meski sudah berlangsung lebih dari tiga tahun, pengusutan bail out bank Century masih terkesan 'mandek' ditengah jalan. Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa untuk pengungkapan kasus ini. Mereka adalah Direktur Bank Dunia Sri Mulyani, Ketua OJK Muliaman Hadad, mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, dan yang terbaru Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadrijah. Siti Fadrijah yang juga mantan pejabat BI dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebelumnya, pemilik Bank Century, Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar RP6,7 triliun dari BI untuk menstabilkan Bank tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7858 seconds (0.1#10.140)