Komisi II DPR minta KPU segera selesaikan DPT
A
A
A
Sindonews.com - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014. Menurutnya, saat ini data KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum sama.
"Datanya perlu dibereskan, Kemendagri dan KPU belum klop," kata wakil ketua Komisi II Abdul Hakam Naja saat dihubungi Sindonews, Jumat (13/9/2013).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, Komisi II DPR memberikan waktu kepada KPU untuk berkordinasi dengan Kemendagri. Menurutnya masih ada perbedaan data yang cukup mencolok.
"Kita kasih waktu satu bulan KPU dan Kemendagri duduk bersama, beresin dulu, KPU selisihnya sekitar 40 juta," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memutuskan penetapan DPT Pemilu 2014 untuk tingkat kabupaten atau kota diundur.
Penetapan DPT Pemilu 2014 yang semula pada 7 hingga 13 September 2013, menjadi selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak 13 September 2013.
"Mengingat saat ini proses pemutakhiran data pemilih sampai dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) belum akurat," kata Pimpinan Rapat Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013).
Atas hal ini, mereka pun meminta KPU bisa berkoordinasi dengan Bawaslu, Dirjen Dukcapil dan Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Datanya perlu dibereskan, Kemendagri dan KPU belum klop," kata wakil ketua Komisi II Abdul Hakam Naja saat dihubungi Sindonews, Jumat (13/9/2013).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, Komisi II DPR memberikan waktu kepada KPU untuk berkordinasi dengan Kemendagri. Menurutnya masih ada perbedaan data yang cukup mencolok.
"Kita kasih waktu satu bulan KPU dan Kemendagri duduk bersama, beresin dulu, KPU selisihnya sekitar 40 juta," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memutuskan penetapan DPT Pemilu 2014 untuk tingkat kabupaten atau kota diundur.
Penetapan DPT Pemilu 2014 yang semula pada 7 hingga 13 September 2013, menjadi selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak 13 September 2013.
"Mengingat saat ini proses pemutakhiran data pemilih sampai dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) belum akurat," kata Pimpinan Rapat Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013).
Atas hal ini, mereka pun meminta KPU bisa berkoordinasi dengan Bawaslu, Dirjen Dukcapil dan Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
(lal)