KPK kembali periksa tersangka suap MA Djodi Supratman
A
A
A
Sindonews.com - Djodi Supratman, tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), kembali menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Djodi tiba di lembaga anti rasuah itu sekitar pukul 10.00 WIB. Tanpa berkomentar, Djodi yang mengenakan kaca mata terang itu langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Saat turun dari mobil tahanan KPK, di ikuti dibelangkangnya tersangka perkara suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya. Simon diketahui sebagai Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Ternyata Djodi satu mobil tahanan milik KPK bersama Simon Gunawan Tanjaya.
Menurut Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Djodi bakal diperiksa untuk tersangka Mario Carmelio Bernardo, yang berprofesi sebagai pengacara di kantor pengacara milik pengacara kondang Hotma Sitompul.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa, saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2013).
Pada 11 September 2013 pengacara tersangka Djodi Supratman, Jusuf Siletty, mengatakan kliennya hanya sebagai kurir dalam perkara tersebut. Djodi mengaku disuruh orang berinisial S dari MA untuk mengambil uang Rp128 juta yang diberikan Mario Carnalio Bernardo. Uang tersebut diambil Djodi dikantor Mario yang merupakan kantor lawyer milik Hotma Sitompul.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.
Djodi tiba di lembaga anti rasuah itu sekitar pukul 10.00 WIB. Tanpa berkomentar, Djodi yang mengenakan kaca mata terang itu langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Saat turun dari mobil tahanan KPK, di ikuti dibelangkangnya tersangka perkara suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya. Simon diketahui sebagai Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Ternyata Djodi satu mobil tahanan milik KPK bersama Simon Gunawan Tanjaya.
Menurut Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Djodi bakal diperiksa untuk tersangka Mario Carmelio Bernardo, yang berprofesi sebagai pengacara di kantor pengacara milik pengacara kondang Hotma Sitompul.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa, saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2013).
Pada 11 September 2013 pengacara tersangka Djodi Supratman, Jusuf Siletty, mengatakan kliennya hanya sebagai kurir dalam perkara tersebut. Djodi mengaku disuruh orang berinisial S dari MA untuk mengambil uang Rp128 juta yang diberikan Mario Carnalio Bernardo. Uang tersebut diambil Djodi dikantor Mario yang merupakan kantor lawyer milik Hotma Sitompul.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.
(lal)